Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
"Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila/keasusilaan untuk diketahui umum dan/atau menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Ade Safri mengatakan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual beli video porno anak. Pihak kepolisian kemudian menyelidiki lebih dalam dan mengamankan pelaku, pada Jumat (26/7), di wilayah Bandung.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus Penyebaran Video Porno Diduga Libatkan Anak Penyanyi
"Selanjutnya, berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik MAFA, kami lakukan gelar perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi tersangka," imbuhnya.
Ade Safri menyebut tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X. Dia menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.
"Pada akun X tersebut, tersangka mengunggah preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka," tuturnya.
Baca juga : Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Terancam 12 Tahun Penjara
Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rp165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti kanal Telegram pornografi tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," tandasnya. (Z-11)
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
Polri mengungkap adanya empat korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengajak semua pihak untuk menguatkan pendidikan karakter mulia di tengah tantangan dan permasalahan anak dan kaum remaja dewasa ini.
KETIKA anak-anak dalam usia dini sudah berkenan dengan gadget dan internet, ternyata di saat yang sama risiko yang ditanggung tak kalah berbahaya.
Perilaku yang ditunjukkan pelaku yang masih dalam usia anak ini sangat di luar batas dan memprihatinkan.
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved