Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap fenomena manipulasi foto pribadi untuk konten asusila menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok di media sosial X. Polisi menegaskan aksi tersebut masuk dalam kategori tindak pidana deepfake.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa perkembangan teknologi AI saat ini tengah disalahgunakan untuk merugikan warga negara. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi para pelaku di balik penyebaran konten tersebut.
"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Manipulasi Elektronik
Himawan memastikan bahwa tindakan mengubah citra seseorang tanpa izin untuk tujuan asusila dapat diproses secara hukum. Hal ini didasarkan pada klasifikasi manipulasi data elektronik yang merugikan orang lain.
"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.
Ancaman Blokir
Langkah kepolisian ini sejalan dengan sikap tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) terhadap platform X jika fitur Grok AI terus disalahgunakan untuk memproduksi konten pornografi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa X, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), wajib mematuhi regulasi di Indonesia. Penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi berat.
Payung Hukum Baru 2026
Penanganan kasus ini juga mengacu pada regulasi terbaru. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, aturan mengenai konten pornografi telah diperketat.
"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407," tulis keterangan tersebut.
Dengan regulasi ini, penyidik memiliki dasar kuat untuk menindak para pengguna AI yang melanggar hak privasi dan norma kesusilaan di ruang digital. (Yon/P-2)
Panduan lengkap mendeteksi video AI Benjamin Netanyahu (2026), termasuk analisis rumor "jari enam" dan alat verifikasi deepfake terbaru.
Ashley St. Clair, ibu dari anak Elon Musk, menggugat xAI setelah chatbot Grok diduga menghasilkan citra seksual eksplisit dirinya tanpa izin.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Pemerintah Indonesia memblokir sementara Grok AI milik Elon Musk karena risiko pornografi deepfake non-konsensual dan ancaman keamanan digital.
Belajar dari kasus penyalahgunaan AI, berikut 7 langkah krusial bagi orang tua untuk melindungi privasi dan jejak digital anak dari ancaman deepfake.
IWF menemukan bukti Grok AI milik Elon Musk digunakan jaringan kriminal untuk membuat konten asusila anak (CSAM). Parlemen Inggris bereaksi keras.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved