Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap fenomena manipulasi foto pribadi untuk konten asusila menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok di media sosial X. Polisi menegaskan aksi tersebut masuk dalam kategori tindak pidana deepfake.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa perkembangan teknologi AI saat ini tengah disalahgunakan untuk merugikan warga negara. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi para pelaku di balik penyebaran konten tersebut.
"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Manipulasi Elektronik
Himawan memastikan bahwa tindakan mengubah citra seseorang tanpa izin untuk tujuan asusila dapat diproses secara hukum. Hal ini didasarkan pada klasifikasi manipulasi data elektronik yang merugikan orang lain.
"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.
Ancaman Blokir
Langkah kepolisian ini sejalan dengan sikap tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) terhadap platform X jika fitur Grok AI terus disalahgunakan untuk memproduksi konten pornografi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa X, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), wajib mematuhi regulasi di Indonesia. Penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi berat.
Payung Hukum Baru 2026
Penanganan kasus ini juga mengacu pada regulasi terbaru. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, aturan mengenai konten pornografi telah diperketat.
"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407," tulis keterangan tersebut.
Dengan regulasi ini, penyidik memiliki dasar kuat untuk menindak para pengguna AI yang melanggar hak privasi dan norma kesusilaan di ruang digital. (Yon/P-2)
Ashley St. Clair, ibu dari anak Elon Musk, menggugat xAI setelah chatbot Grok diduga menghasilkan citra seksual eksplisit dirinya tanpa izin.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Pemerintah Indonesia memblokir sementara Grok AI milik Elon Musk karena risiko pornografi deepfake non-konsensual dan ancaman keamanan digital.
Belajar dari kasus penyalahgunaan AI, berikut 7 langkah krusial bagi orang tua untuk melindungi privasi dan jejak digital anak dari ancaman deepfake.
IWF menemukan bukti Grok AI milik Elon Musk digunakan jaringan kriminal untuk membuat konten asusila anak (CSAM). Parlemen Inggris bereaksi keras.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu
Bareskrim Polri menyelidiki keberadaan gelondongan kayu dan dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang di Aceh Tamiang
Herdika menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilainya tidak sah, terlebih gelar tersebut masih digunakan hingga kini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved