Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Grok AI Dipakai Pengguna Buat Konten Asusila Anak, IWF Beri Peringatan Keras

 Gana Buana
08/1/2026 16:40
Grok AI Dipakai Pengguna Buat Konten Asusila Anak, IWF Beri Peringatan Keras
IWF menemukan bukti Grok AI milik Elon Musk digunakan jaringan kriminal untuk membuat konten asusila anak.(Freepik)

GELOMBANG kritik tajam kembali menerpa platform X milik Elon Musk. Internet Watch Foundation (IWF), lembaga pengawas keselamatan internet yang berbasis di Inggris, melaporkan temuan bukti kuat bahwa chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok telah disalahgunakan oleh jaringan kriminal untuk memproduksi materi pelecehan seksual anak (Child Sexual Abuse Material/CSAM).

Laporan IWF mengungkapkan bahwa para pelaku kejahatan siber di forum dark web secara terbuka memamerkan kemampuan fitur Grok Imagine. Alat ini diklaim mampu merekayasa gambar anak perempuan berusia 11 hingga 13 tahun menjadi konten vulgar yang melanggar hukum.

Kepala Hotline IWF, Ngaire Alexander, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar simulasi, melainkan materi kriminal nyata di mata hukum Inggris. "Kami dapat mengonfirmasi analis kami telah menemukan citra kriminal anak-anak yang tampaknya dibuat menggunakan alat ini," ujar Alexander dalam keterangan resminya.

Parlemen Inggris Boikot X

Dampak dari laporan ini memicu reaksi keras di ranah politik Britania Raya. Komite Perempuan dan Kesetaraan di House of Commons (Parlemen Inggris) memutuskan untuk menghentikan penggunaan platform X sebagai saluran komunikasi resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan perlindungan terhadap keselamatan perempuan dan anak.

Laporan tersebut juga menyoroti betapa mudahnya fitur generatif Grok dimanipulasi. Pengguna dilaporkan membanjiri sistem dengan permintaan untuk "menghapus pakaian" (digitally removed) dari foto subjek, hingga menambahkan elemen kekerasan fisik seperti luka memar pada gambar perempuan.

Ancaman Sanksi Miliaran Poundsterling

Pemerintah Inggris melalui regulator media, Ofcom, kini mempertimbangkan langkah penegakan hukum yang tegas. Juru bicara Perdana Menteri Inggris menyatakan bahwa regulator memiliki wewenang menjatuhkan denda miliaran poundsterling hingga memblokir akses situs yang gagal menjamin keselamatan pengguna.

Menanggapi tekanan global, pihak X menyatakan komitmennya untuk menghapus konten ilegal dan menangguhkan akun pelanggar secara permanen. Namun, desakan agar platform tersebut memperbaiki algoritma keamanannya terus menguat seiring bukti rekayasa Grok yang masih beredar di ruang digital. (The Guardian/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya