Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengecam keras penyalahgunaan Grok AI di platform X yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi menggunakan identitas visual orang nyata tanpa izin. Amelia menegaskan, manipulasi wajah atau foto seseorang menjadi konten asusila merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan hak privasi.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan sudah masuk kategori kekerasan berbasis teknologi yang berdampak sistemik pada psikologis dan reputasi korban.
“Ketika identitas visual seseorang dimanipulasi tanpa izin untuk konten asusila, itu merupakan bentuk perampasan hak individu atas citra dirinya,” ujar Amelia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Amelia menyoroti temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menunjukkan bahwa Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata. Ia mendesak pemerintah tidak menunggu kasus menjadi viral untuk mengambil tindakan.
“Negara wajib hadir melindungi warga di ruang digital. Jika platform AI lain bisa memasang pagar pengaman dan pembatasan yang jelas, maka tidak ada alasan Grok AI tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, Amelia mengingatkan bahwa foto dan wajah adalah data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemrosesan data visual untuk konten seksual tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat.
Ia juga menekankan bahwa per 2 Januari 2026, KUHP baru telah resmi berlaku. Ketentuan terkait pornografi diatur secara tegas, di antaranya dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
“Ini menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Langkah administratif dari Komdigi harus berjalan seiring dengan ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Amelia mendorong penguatan standar kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform X milik Elon Musk. Ia menuntut adanya mekanisme prevention by design agar sistem AI tidak bisa memproses permintaan konten seksual berbasis orang nyata.
“Negara harus memastikan adanya respons cepat bagi korban melalui kanal pelaporan yang efektif, mekanisme takedown cepat, serta pencegahan unggah ulang,” kata Amelia. (H-2)
Unggahan yang dihasilkan Grok mencakup narasi menyakitkan tentang tragedi Hillsborough, Heysel, jatuhnya pesawat di Muenchen, hingga wafatnya mantan penyerang Liverpool, Diogo Jota.
Ashley St. Clair, ibu dari anak Elon Musk, menggugat xAI setelah chatbot Grok diduga menghasilkan citra seksual eksplisit dirinya tanpa izin.
X berjanji akan melakukan perbaikan sistem internal agar fitur AI mereka, Grok, tidak disalahgunakan.
Pemerintah Indonesia dan AS memblokir sementara fitur Grok AI di platform X, sementara bintang pop Britney Spears menutup pintu untuk tampil kembali di Amerika Serikat.
Grok AI, dengan akses data real-time ke platform X, menawarkan solusi yang tidak dimiliki AI lain. Berikut adalah panduan singkat cara memaksimalkan Grok untuk humas dan konten kreator.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved