Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang tertuang dalam aturan turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) itu dinilai sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan generasi bangsa dari status "darurat digital".
Ketua Bidang Digital PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 ini bukanlah bentuk pengekangan teknologi, melainkan murni penyelamatan masa depan anak.
"Kita sedang berada dalam kondisi darurat digital. Membiarkan anak-anak di bawah umur berselancar sendirian di platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox, sama halnya dengan melepas mereka di tengah jalan tol tanpa sabuk pengaman. Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata setiap hari, mulai dari pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi layar yang merusak empati dan interaksi sosial mereka," ujar Luthfi dalam keterangan yang diterima (7/3).
Luthfi juga mengapresiasi keberanian Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang telah menempatkan Indonesia sebagai pelopor. Menurutnya, langkah ini membuktikan kedaulatan digital Indonesia di mata dunia.
"Ini adalah tonggak sejarah. Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang berani menekan raksasa teknologi global untuk menerapkan pembatasan usia. Kita membuktikan bahwa kita bukan sekadar pasar pasif yang bisa dieksploitasi oleh algoritma asing," tegasnya.
Terkait potensi protes dari masyarakat, PP GP Ansor menyadari bahwa transisi ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi orang tua yang terbiasa menggunakan gawai sebagai "pengasuh digital". Namun, Luthfi menekankan bahwa ketidaknyamanan ini adalah proses detoksifikasi yang wajar demi kesehatan mental jangka panjang.
Sebagai penutup, PP GP Ansor mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari platform digital, orang tua, hingga institusi pendidikan—untuk berkolaborasi menyukseskan implementasi aturan ini.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendesak platform digital untuk patuh tanpa kompromi. Kepada para orang tua, mari jadikan ini momentum kebangkitan parenting di dunia nyata. Hadirlah kembali untuk berdialog dan bermain bersama anak-anak kita," pungkas Luthfi. (M-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Sedangkan sebesar 32,1% anak membagikan informasi pribadinya di media sosial. Itu berdasarkan Kajian Unicef pada 2023 yang bertajuk Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved