Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk melindungi proses tumbuh kembang generasi muda sekaligus menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Ia mengapresiasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
“Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata perempuan yang akrab disapa Rerie itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (6/3) menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring digital. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak secara bertahap pada platform yang dinilai berisiko tinggi.
Menurut Rerie, kebijakan ini harus dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter mereka,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ruang digital kini telah menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam menjaga proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
Rerie juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital.
“Peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menilai peningkatan literasi digital masyarakat harus berjalan seiring dengan penerapan kebijakan tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap kebijakan ini dapat memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda yang berkarakter, sehat secara mental, dan memiliki daya saing global.
“Melindungi anak di ruang digital, pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkasnya. (E-3)
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mewujudkan upaya yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja.
Perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak, dari ancaman yang menyertainya.
Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana sebagai wujud nilai Empat Pilar Kebangsaan dan solidaritas sosial masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan peran strategis Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam meningkatkan kualitas SDM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved