Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan tegas pembatasan media sosial (medsos) melalui PP Tunas. Mulai 28 Maret 2026, seluruh akun medsos milik anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan pembatasan medsos anak ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah pembatasan medsos anak ini diambil untuk melindungi anak-anak dari ancaman pornografi, cyberbullying, hingga kecanduan algoritma yang merusak kesehatan mental. Indonesia kini menjadi salah satu pionir di dunia yang menerapkan batasan usia ketat di platform digital.
Proses pembersihan akun ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tiga tahapan utama yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara platform:
Beberapa platform besar yang masuk dalam radar pengawasan ketat Komdigi meliputi:
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa PSE yang tidak patuh terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia.
Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk segera melakukan pendampingan kepada anak-anak mereka sebelum tenggat waktu berakhir. Pemerintah juga menyediakan kanal edukasi melalui literasi digital untuk membantu transisi ini agar anak-anak tetap produktif tanpa harus terpapar risiko media sosial yang belum sesuai usia mereka.
Penonaktifan akun medsos anak akan menyasar akun personal. Untuk platform edukasi atau aplikasi khusus anak yang memiliki fitur kontrol orang tua ketat, akan diberikan pengecualian sesuai dengan hasil audit teknis Komdigi. (H-3)
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah resmi batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menyasar 70 juta anak demi perlindungan dari risiko digital
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Pakar gender dan anak menekankan agar rencana pembatasan medos anak harus disertai dengan literasi digital orangtua. Tanpa itu anak akan bisa mencari cara mengakali batasan usia.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved