Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Mulai 28 Maret Akun Medsos Anak Dihapus, Simak Tahapan Aturan Baru Komdigi

Putri Rosmalia Octaviyani
06/3/2026 20:24
Mulai 28 Maret Akun Medsos Anak Dihapus, Simak Tahapan Aturan Baru Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan tegas pembatasan media sosial (medsos) melalui PP Tunas. Mulai 28 Maret 2026, seluruh akun medsos milik anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan pembatasan medsos anak ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah pembatasan medsos anak ini diambil untuk melindungi anak-anak dari ancaman pornografi, cyberbullying, hingga kecanduan algoritma yang merusak kesehatan mental. Indonesia kini menjadi salah satu pionir di dunia yang menerapkan batasan usia ketat di platform digital.

Tahapan Penonaktifan Akun

Proses pembersihan akun ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tiga tahapan utama yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara platform:

  1. Validasi Data Pengguna: Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube wajib melakukan verifikasi ulang usia pengguna menggunakan sistem AI dan integrasi data kependudukan yang sah.
  2. Notifikasi Transisi: Sebelum 28 Maret, pengguna yang terdeteksi di bawah 16 tahun akan menerima peringatan untuk melakukan backup data atau pengalihan akun ke mode pemantauan orang tua (jika tersedia fitur khusus anak).
  3. Penonaktifan Bertahap: Mulai 28 Maret, akun yang tidak memenuhi syarat usia akan otomatis dikunci atau dihapus dari sistem publik.

Daftar Platform yang Terkena Dampak

Beberapa platform besar yang masuk dalam radar pengawasan ketat Komdigi meliputi:

  • TikTok
  • Instagram & Facebook (Meta)
  • X (Twitter)
  • YouTube
  • Threads
  • Bigo Live
  • Roblox

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa PSE yang tidak patuh terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia.

Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk segera melakukan pendampingan kepada anak-anak mereka sebelum tenggat waktu berakhir. Pemerintah juga menyediakan kanal edukasi melalui literasi digital untuk membantu transisi ini agar anak-anak tetap produktif tanpa harus terpapar risiko media sosial yang belum sesuai usia mereka.

Penonaktifan akun medsos anak akan menyasar akun personal. Untuk platform edukasi atau aplikasi khusus anak yang memiliki fitur kontrol orang tua ketat, akan diberikan pengecualian sesuai dengan hasil audit teknis Komdigi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya