Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Presiden Emmanuel Macron Puji Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Putri Rosmalia Octaviyani
06/3/2026 20:13
Presiden Emmanuel Macron Puji Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron.(Dok. AFP/GUAY)

PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron menyambut positif langkah strategis Pemerintah Indonesia yang secara resmi memberlakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas. Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui unggahan di platform X, Jumat (6/3/2026).

Macron mengapresiasi langkah RI yang kini sejalan dengan kebijakan perlindungan anak di Prancis. "Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini," tulis Macron merujuk pada regulasi serupa yang telah disetujui Majelis Nasional Prancis pada Januari lalu terkait pelarangan medsos bagi anak di bawah 15 tahun.

Implementasi PP Tunas dan Permen Komdigi 2026

Di Indonesia, kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi

Berdasarkan evaluasi pemerintah, terdapat sejumlah platform yang masuk dalam kategori wajib melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun, di antaranya:

Kategori Platform Nama Aplikasi/Layanan
Media Sosial & Jejaring TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X
Video & Streaming YouTube, Bigo Live
Game & Metaverse Roblox

Meutya menambahkan bahwa proses transisi akan terus dipantau hingga seluruh penyedia platform digital mematuhi ketentuan teknis yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara pionir perlindungan anak di ruang digital bersama Australia dan Prancis. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya