Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron menyambut positif langkah strategis Pemerintah Indonesia yang secara resmi memberlakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas. Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui unggahan di platform X, Jumat (6/3/2026).
Macron mengapresiasi langkah RI yang kini sejalan dengan kebijakan perlindungan anak di Prancis. "Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini," tulis Macron merujuk pada regulasi serupa yang telah disetujui Majelis Nasional Prancis pada Januari lalu terkait pelarangan medsos bagi anak di bawah 15 tahun.
Di Indonesia, kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, terdapat sejumlah platform yang masuk dalam kategori wajib melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun, di antaranya:
| Kategori Platform | Nama Aplikasi/Layanan |
|---|---|
| Media Sosial & Jejaring | TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X |
| Video & Streaming | YouTube, Bigo Live |
| Game & Metaverse | Roblox |
Meutya menambahkan bahwa proses transisi akan terus dipantau hingga seluruh penyedia platform digital mematuhi ketentuan teknis yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara pionir perlindungan anak di ruang digital bersama Australia dan Prancis. (Ant/H-3)
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Sebanyak 19 orang tewas dan puluhan terluka dalam demonstrasi tolak korupsi dan larangan penggunaan media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved