Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Resmi! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

Putri Rosmalia Octaviyani
06/3/2026 19:59
Resmi! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.(Dok. Sekretariat Negara)

PEMERINTAH Indonesia mengambil langkah revolusioner untuk melindungi masa depan generasi muda di ruang siber. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial (medsos).

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman nyata di dunia digital yang menyasar kelompok usia rentan.

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. "Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, Jumat, (6/3).

Urgensi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Meutya mengatakan, keputusan pembatasan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata dan mengkhawatirkan. Mulai dari pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan online atau online scam, hingga adiksi digital. Seluruh ancaman tersebut berpotensi mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak serta remaja.

Komitmen Pemerintah dan Tanggung Jawab Platform

Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggeser beban tanggung jawab perlindungan. Jika selama ini orang tua sering merasa berjuang sendirian, kini platform digital diwajibkan memiliki sistem verifikasi ketat untuk memastikan pengguna mereka memenuhi syarat usia.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya.

Ia juge mengatakan, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin memicu pro-kontra atau ketidaknyamanan bagi sebagian pihak di awal masa transisi. Namun, langkah ini dinilai krusial demi memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan medan risiko yang tidak terkendali.

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya