Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia mengambil langkah revolusioner untuk melindungi masa depan generasi muda di ruang siber. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial (medsos).
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman nyata di dunia digital yang menyasar kelompok usia rentan.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. "Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, Jumat, (6/3).
Meutya mengatakan, keputusan pembatasan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata dan mengkhawatirkan. Mulai dari pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan online atau online scam, hingga adiksi digital. Seluruh ancaman tersebut berpotensi mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak serta remaja.
Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggeser beban tanggung jawab perlindungan. Jika selama ini orang tua sering merasa berjuang sendirian, kini platform digital diwajibkan memiliki sistem verifikasi ketat untuk memastikan pengguna mereka memenuhi syarat usia.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya.
Ia juge mengatakan, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin memicu pro-kontra atau ketidaknyamanan bagi sebagian pihak di awal masa transisi. Namun, langkah ini dinilai krusial demi memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan medan risiko yang tidak terkendali.
(H-3)
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid ingatkan orang tua batasi gadget anak saat Lebaran 2026 sebagai persiapan pemberlakuan PP Tunas pada 28 Maret mendatang.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Memasuki usia 13–15 tahun, emosi anak memang sudah berkembang lebih kuat, namun kontrol diri mereka belum matang.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Tantangan terbesar bukan terletak pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan platform untuk patuh serta akurasi sistem dalam konteks lokal.
Amelia juga menyoroti aspek krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved