Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia mengambil langkah revolusioner untuk melindungi masa depan generasi muda di ruang siber. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial (medsos).
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman nyata di dunia digital yang menyasar kelompok usia rentan.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. "Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, Jumat, (6/3).
Meutya mengatakan, keputusan pembatasan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata dan mengkhawatirkan. Mulai dari pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan online atau online scam, hingga adiksi digital. Seluruh ancaman tersebut berpotensi mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak serta remaja.
Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggeser beban tanggung jawab perlindungan. Jika selama ini orang tua sering merasa berjuang sendirian, kini platform digital diwajibkan memiliki sistem verifikasi ketat untuk memastikan pengguna mereka memenuhi syarat usia.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya.
Ia juge mengatakan, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin memicu pro-kontra atau ketidaknyamanan bagi sebagian pihak di awal masa transisi. Namun, langkah ini dinilai krusial demi memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan medan risiko yang tidak terkendali.
(H-3)
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved