Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pesatnya transformasi teknologi, Indonesia resmi mengambil posisi sebagai salah satu pemimpin global dalam perlindungan anak di ranah siber. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang populer dengan sebutan PP Tunas, negara kini hadir sebagai tameng bagi generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas adalah jawaban atas kondisi "darurat digital" yang selama ini menghantui orang tua di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur perilaku pengguna, tetapi secara tegas membebankan tanggung jawab hukum kepada penyedia platform digital.
PP Tunas merupakan payung hukum yang dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang bersifat imbauan, PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengintegrasikan fitur perlindungan anak langsung ke dalam sistem mereka.
Fokus utama dari aturan ini meliputi:
Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan kebijakan batas usia kaku (16 tahun) untuk akses media sosial. Langkah ini dinilai revolusioner karena berani menunda akses anak terhadap platform berisiko tinggi demi menjaga perkembangan kognitif dan kesehatan mental mereka.
| Fitur Utama PP Tunas | Manfaat bagi Anak & Orang Tua |
|---|---|
| Verifikasi Biometrik | Mencegah anak memalsukan umur saat mendaftar akun. |
| Parental Control Wajib | Orang tua memiliki kendali penuh atas durasi dan jenis konten. |
| Sanksi Blokir Platform | Memaksa perusahaan teknologi global untuk patuh pada hukum Indonesia. |
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini adalah investasi jangka panjang. “Kita tidak ingin anak-anak kita tumbuh besar dalam cengkeraman algoritma yang merusak mental. PP Tunas adalah cara kita memastikan bahwa teknologi memanusiakan manusia, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Dengan implementasi penuh yang dijadwalkan pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap angka perundungan siber (cyberbullying), paparan pornografi, dan adiksi digital pada anak dapat ditekan secara signifikan. PP Tunas menjadi bukti bahwa dalam ekonomi digital, keselamatan anak Indonesia tidak bisa ditawar. (Z-10)
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Memasuki usia 13–15 tahun, emosi anak memang sudah berkembang lebih kuat, namun kontrol diri mereka belum matang.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Tantangan terbesar bukan terletak pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan platform untuk patuh serta akurasi sistem dalam konteks lokal.
Amelia juga menyoroti aspek krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved