Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, menjadi babak baru dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyatakan bahwa regulasi pembatasan media sosial (medsos) untuk anak ini memberikan kerangka hukum yang lebih tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Platform digital kini diwajibkan untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam perancangan produk dan fitur mereka.
Imran menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini sangat mendesak di tengah masifnya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, aktivitas digital berisiko memicu perilaku adiktif, gangguan pola tidur, hingga masalah kesehatan mental yang serius.
"Perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya dengan pembatasan, tetapi juga memerlukan desain platform yang lebih etis, peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang lebih mudah diakses," ujar Imran di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Data dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya memperkuat urgensi ini. Tercatat adanya peningkatan kasus paparan pornografi dan kecanduan game online pada anak di bawah usia 18 tahun dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi indikasi kuat perlunya langkah pencegahan yang lebih sistematis di ruang digital.
Sebagai implementasi teknis dari PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan batasan ketat bagi pengguna platform digital kategori risiko tinggi.
Berdasarkan aturan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Sebagai konsekuensinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada platform berikut:
PP Tunas membuka ruang bagi orang tua untuk memiliki kontrol yang lebih besar dalam mengawasi aktivitas digital anak, memastikan penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Pemerintah berharap kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan penyedia layanan digital dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia di masa depan. (Ant/H-3)
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved