Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TREN pembatasan usia pengguna media sosial kini tengah menjadi sorotan global, menyusul langkah tegas yang diambil sejumlah negara, salah satunya Australia. Menanggapi fenomena ini, Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA) IPB University Dr. Yulina Eva Riany menilai kebijakan tersebut bisa menjadi langkah strategis bagi perlindungan anak di Indonesia, asalkan tidak berdiri sendiri.
Menurut Yulina, aturan pembatasan usia memiliki fungsi edukatif yang kuat bagi masyarakat Indonesia. Ia memandang regulasi yang disertai sanksi cenderung lebih efektif dalam membangun kepatuhan dibandingkan sekadar imbauan.
"Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital," jelasnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak akan efektif jika hanya bersifat administratif. Kecepatan adaptasi digital anak-anak sering kali melampaui regulasi yang ada. Mereka cenderung mencari celah untuk mengakali batasan usia jika tidak diawasi dengan ketat.
MI/HO--Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA) IPB University Dr. Yulina Eva RianyYulina menegaskan bahwa kebijakan pembatasan harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital, terutama bagi orangtua dan pihak sekolah. Tanpa pendampingan, anak-anak berisiko mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi, yang justru membawa dampak lebih fatal.
"Jika anak mengakses media sosial secara diam-diam tanpa pendampingan, risikonya justru jauh lebih besar," katanya.
Risiko tersebut mencakup paparan konten berbahaya, perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi data pribadi, hingga pengaruh ideologi ekstrem.
Oleh karena itu, sekolah berperan dalam membangun etika digital dan berpikir kritis, sementara orang tua bertindak sebagai pendamping utama di rumah agar kebijakan ini tidak menciptakan kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan.
Lebih lanjut, Yulina mengingatkan agar kebijakan ini dirancang secara inklusif untuk menghindari ketimpangan sosial. Jangan sampai pembatasan ini justru memutus akses belajar anak-anak dari keluarga dengan literasi digital rendah.
Sebagai solusi, ia menyarankan pengembangan strategi pembelajaran yang tidak melulu bergantung pada media digital, seperti metode berbasis praktik dan eksperimen.
Pendekatan yang seimbang antara pembatasan, pendampingan, dan edukasi dianggap jauh lebih efektif dibandingkan larangan absolut.
"Pendekatan yang seimbang antara pembatasan, pendampingan, dan edukasi jauh lebih efektif dibandingkan larangan absolut," tegasnya.
Di tingkat nasional, hadirnya PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi angin segar. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab atas konten dan menyediakan desain yang ramah anak.
Sebagai penutup, Yulina menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah tanggung jawab kolektif.
"Tanpa kolaborasi yang solid, upaya perlindungan anak di dunia digital tidak akan berjalan optimal," pungkasnya. (Z-1)
Sebanyak 19 orang tewas dan puluhan terluka dalam demonstrasi tolak korupsi dan larangan penggunaan media sosial.
Ada keharusan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial kalau ada anak yang belum dewasa akan membuat akun media sosial harus ada konfirmasi dari orangtua.
Australia menyetujui pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, pelarangan itu termasuk TikTok, Twitter, hingga Facebook.
MUSYAWARAH Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pemerintah membuat regulasi pembatasan media sosial untuk anak.
Komdigi akan membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Pembatasan akses media sosial berdasarkan usia dilakukan dalam rangka percepatan perlindungan anak di ruang digital.
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Proses grooming biasanya dimulai dengan upaya halus untuk menumbuhkan rasa percaya.
Child grooming adalah proses manipulatif ketika pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved