Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menguji Efektivitas Pembatasan Usia Media Sosial: Antara Regulasi dan Literasi

Basuki Eka Purnama
31/12/2025 10:32
Menguji Efektivitas Pembatasan Usia Media Sosial: Antara Regulasi dan Literasi
Ilustrasi(Freepik)

TREN pembatasan usia pengguna media sosial kini tengah menjadi sorotan global, menyusul langkah tegas yang diambil sejumlah negara, salah satunya Australia. Menanggapi fenomena ini, Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA) IPB University Dr. Yulina Eva Riany menilai kebijakan tersebut bisa menjadi langkah strategis bagi perlindungan anak di Indonesia, asalkan tidak berdiri sendiri.

Sebagai Shock Therapy Sosial

Menurut Yulina, aturan pembatasan usia memiliki fungsi edukatif yang kuat bagi masyarakat Indonesia. Ia memandang regulasi yang disertai sanksi cenderung lebih efektif dalam membangun kepatuhan dibandingkan sekadar imbauan.

"Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital," jelasnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak akan efektif jika hanya bersifat administratif. Kecepatan adaptasi digital anak-anak sering kali melampaui regulasi yang ada. Mereka cenderung mencari celah untuk mengakali batasan usia jika tidak diawasi dengan ketat.

MI/HO--Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA) IPB University Dr. Yulina Eva Riany

Pentingnya Literasi Digital Orangtua

Yulina menegaskan bahwa kebijakan pembatasan harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital, terutama bagi orangtua dan pihak sekolah. Tanpa pendampingan, anak-anak berisiko mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi, yang justru membawa dampak lebih fatal.

"Jika anak mengakses media sosial secara diam-diam tanpa pendampingan, risikonya justru jauh lebih besar," katanya. 

Risiko tersebut mencakup paparan konten berbahaya, perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi data pribadi, hingga pengaruh ideologi ekstrem.

Oleh karena itu, sekolah berperan dalam membangun etika digital dan berpikir kritis, sementara orang tua bertindak sebagai pendamping utama di rumah agar kebijakan ini tidak menciptakan kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan.

Mendorong Pendekatan Inklusif

Lebih lanjut, Yulina mengingatkan agar kebijakan ini dirancang secara inklusif untuk menghindari ketimpangan sosial. Jangan sampai pembatasan ini justru memutus akses belajar anak-anak dari keluarga dengan literasi digital rendah.

Sebagai solusi, ia menyarankan pengembangan strategi pembelajaran yang tidak melulu bergantung pada media digital, seperti metode berbasis praktik dan eksperimen. 

Pendekatan yang seimbang antara pembatasan, pendampingan, dan edukasi dianggap jauh lebih efektif dibandingkan larangan absolut.

"Pendekatan yang seimbang antara pembatasan, pendampingan, dan edukasi jauh lebih efektif dibandingkan larangan absolut," tegasnya.

Kolaborasi Melalui PP Tunas

Di tingkat nasional, hadirnya PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi angin segar. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab atas konten dan menyediakan desain yang ramah anak.

Sebagai penutup, Yulina menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah tanggung jawab kolektif. 

"Tanpa kolaborasi yang solid, upaya perlindungan anak di dunia digital tidak akan berjalan optimal," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik