Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pendidikan Etika Bermedia Sosial Dimulai dari Orangtua

Basuki Eka Purnama
13/2/2025 10:42
Pendidikan Etika Bermedia Sosial Dimulai dari Orangtua
Ilustrasi(Freepik)

PENGAMAT budaya dan komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan mengatakan pendidikan etika bermedia sosial pada anak-anak perlu dimulai dari orang terdekat mereka, yakni orangtua.

Menurut dia, penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur, saat ini, tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, peran orangtua dinilai penting untuk mencegah paparan konten negatif maupun penyalahgunaan media sosial.

"Itu perlu dicegah agar mereka tidak tersesat di dalam penggunaan media sosial yang salah. Jadi ajarkan mereka bahwa banyak sekali konten yang menyesatkan, yang mengajak untuk berbuat tidak baik, kemudian tawaran-tawaran yang awalnya nampak menarik tetapi kemudian mendatangkan malapetaka," kata Firman, Rabu (12/2).

Firman menjelaskan media sosial memiliki dua sisi bagi anak-anak, sisi positifnya adalah mempermudah interaksi mereka dengan keluarga atau teman dan mengembangkan kreativitas mereka dalam berekspresi.

Namun, di sisi lain, media sosial juga berpotensi menjerumuskan mereka kepada konten-konten negatif sehingga orang tua dan sekolah juga perlu mengajarkan kepada anak-anak mengenai sisi baik dan buruk dari media sosial.

Firman juga menekankan peran berbagai pihak seperti sekolah, masyarakat, pemerintah, dan penyedia platform guna menciptakan ranah media sosial yang aman bagi anak-anak.

Dia mengapresiasi langkah platform digital yang mendukung perlindungan anak-anak di ruang digital. 

Menurutnya, penyedia platform merupakan pihak utama yang bertanggung jawab terhadap keamanan konten dan platform untuk penggunanya.

"Merekalah yang bertanggung jawab, apakah konten yang itu berbahaya atau tidak, maka sudah sewajarnya kalau mereka harus memastikan
produk yang didistribusikannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya pengawasan perlindungan anak di ruang digital, dilakukan dengan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial dan bukan pembatasan akses internetnya.

Anak-anak dibatasi untuk memiliki akun media sosial agar menekan dampak negatif dari media sosial.

Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orangtua, serta menggunakan akun media sosial dari orangtuanya hal itu tidak menjadi masalah.

Meutya juga menyatakan bahwa tim khusus untuk percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan rapat-rapat.

Pihaknya juga mendapatkan banyak harapan dari Komisi I DPR RI, agar peraturan mengenai perlindungan anak di dunia digital dapat segera selesai.

Hal ini juga diharapkan dapat betul-betul melindungi anak-anak dari konten negatif di internet. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya