Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDIRI Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa pembatasan akun anak di media sosial, perlu adanya pendampingan yang dilakukan oleh orangtua maupun guru-guru di sekolah.
Salah satunya pendampingan mengenai penggunaan ponsel hingga media sosial dengan baik di sekolah.
"Mungkin di sekolah itu yang bisa diterapkan bisa dibuat aturan pembatasan penggunaan ponsel misalnya dan media sosial itu di sekolah," ujar Ismail, Kamis (6/2).
Sedangkan jika mengandalkan pendampingan dari pihak orangtua saja, ia merasa hal tersebut kurang efektif. Sebab masih banyak orangtua yang belum memiliki pemahaman untuk mengontrol anak-anaknya dalam bermain media sosial.
"Jadi banyak pihak yang harus dilibatkan, kerjanya harus kerja bareng. Jadi kita nggak bisa hanya salah satu solusi saja, pembatasan saja,
nggak bisa. Karena tantangannya berat," ucap Ismail.
Menurut Ismail, tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
"Kalau seandainya anak-anak menggunakan akun palsu, akun pura-pura orang dewasa, itu gimana? Jadi tantangannya tuh ada di sana, tantangannya tuh ada di mendeteksi bahwa akun ini bener-bener akun anak. Itu yang susah, verifikasinya, proses verifikasinya," ungkap Ismail.
Ismail juga menyatakan, Kemkomdigi sebagai penggagas regulasi ini perlu tegas kepada pihak platform media sosial. Platform media sosial perlu terus dievaluasi terkait mekanisme deteksi akun-akun yang ada di platform tersebut.
"Dan, kerja sama bareng dengan platform gitu, tidak menyerahkan semua ke platform. Misalnya untuk benar-benar mendeteksi bahwa ini anak betul atau mungkin ada mekanisme yang lain, bisa kerjasama antara pemerintah dan platform ya, untuk bisa mendeteksi gitu,"; jelas Ismail.
Ia juga mengapresiasi langkah yang dibuat Kemkomdigi untuk membuat tim khusus, dengan menggandeng kementerian dan lembaga lainnya sebagai upaya lintas sektor, dalam mempercepat proses penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
"Saya kira sudah baik, artinya bekerja sama bareng ya dari berbagai kementerian yang relevan gitu. Tinggal nanti kita terus memberikan
dukungan, masukan, juga bagaimana supaya rencana ini bisa dijalankan," pungkasnya. (Ant/Z-1)
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Setelah hampir tiga dekade media sosial memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat, pemerintah akhirnya mengakui bahaya media sosial bagi anak-anak.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved