Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan dalam penyusunan regulasi mengenai pembatasan akses internet terhadap anak perlu ditegaskan usia anak untuk memiliki akun media sosial pribadi.
"Jadi kaitannya dengan regulasi yang akan dibikin, usia berapa anak boleh memiliki akun sendiri kalau sekarang yang sudah mengerucut itu di atas 17 tahun," kata Kawiyan dalam diskusi parlemen, dikutip pada Sabtu (22/2).
Menurutnya jika batasan usia 18 tahun sudah tidak tergolong anak-anak lagi karena usia anak itu menurut Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
"Jadi kalau jadi usia 14, 15, 16, atau 17 akan ditentukan usia berapa anak boleh memiliki akun media sosial," ujar dia.
Selain itu ada keharusan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial kalau ada anak yang belum dewasa akan membuat akun media sosial harus ada konfirmasi dari orangtua.
Jika orangtua memberi konfirmasi maka permohonan itu bakal tidak akan dipenuhi. Kemudian juga ada banyak keharusan atau kewajiban juga larangan yang harus dilakukan oleh PSE media sosial seperti biasanya harus melakukan edukasi kepada masyarakat terutama orangtua agar bisa menjadi penjaga bagi anak-anak.
Kini banyak orangtua memberikan gawai kepada anak-anak agar anak diam dan tenang. Padahal hal itu membuat anak kecanduan gadget. Dalam regulasi tentang pembatasan akses internet pada anak nanti maka kewajiban bagi pemerintah supaya melakukan literasi edukasi kepada orangtua supaya tahu sisi positifnya media sosial bisa membimbing. (H-2)
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Generasi Alpha (kelahiran 2010–2025) adalah generasi pertama yang terpapar lingkungan digital sejak lahir.
Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan instrumen kebijakan yang penting.
Dalam psikologi perkembangan, remaja sedang berada pada fase meningkatnya kebutuhan otonomi.
Salah satu fenomena yang paling sering muncul dari penggunaan media sosial adalah kecenderungan remaja untuk melakukan perbandingan sosial secara ekstrem.
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved