Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
JANGAN kaget jika akun Instagram, TikTok, atau Roblox milik anak Anda tiba-tiba tidak bisa diakses pada Sabtu (28/3) mendatang. Mulai tanggal tersebut, pemerintah resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini menjadi langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Saat ini, terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan Australia, yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada Desember lalu dengan jumlah sekitar 5,7 juta anak.
Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid awal Maret lalu di Jakarta.
Implementasi aturan turunan dari PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menjelaskan, penerapan kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di awal penerapan. Anak-anak mungkin akan mengeluh, sementara orang tua bisa merasa kebingungan dalam menyikapinya.
Namun demikian, pemerintah meyakini langkah ini merupakan upaya terbaik untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak terhadap platform digital.
Menurutnya, kebijakan ini hadir untuk melindungi anak dari ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi dominasi algoritma digital.
PP Tunas sendiri diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Aturan ini bertujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), agar mampu menghadirkan layanan yang aman bagi anak-anak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, penipuan daring, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
(Ant/P-4)
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved