Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Dua Hari Lagi! 70 Juta Anak Indonesia tanpa Media Sosial Dimulai

Akmal Fauzi
26/3/2026 14:32
Dua Hari Lagi! 70 Juta Anak Indonesia tanpa Media Sosial Dimulai
Anak-anak bermain gadget yang terkoneksi internetdi pemukiman gang sempit kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.(MI/Ramdani)

JANGAN kaget jika akun Instagram, TikTok, atau Roblox milik anak Anda tiba-tiba tidak bisa diakses pada Sabtu (28/3) mendatang. Mulai tanggal tersebut, pemerintah resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini menjadi langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Saat ini, terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan Australia, yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada Desember lalu dengan jumlah sekitar 5,7 juta anak.

Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid awal Maret lalu di Jakarta. 

Implementasi aturan turunan dari PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menjelaskan, penerapan kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di awal penerapan. Anak-anak mungkin akan mengeluh, sementara orang tua bisa merasa kebingungan dalam menyikapinya.

Namun demikian, pemerintah meyakini langkah ini merupakan upaya terbaik untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.

Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak terhadap platform digital.

Menurutnya, kebijakan ini hadir untuk melindungi anak dari ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi dominasi algoritma digital.

PP Tunas sendiri diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Aturan ini bertujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), agar mampu menghadirkan layanan yang aman bagi anak-anak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, penipuan daring, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya