Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dinilai memperkuat anak di ruang digital.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, mengatakan dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman maka Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret, terutama pada kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Hetifah melihat berbagai permasalahan anak di ruang digital seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat perlu kebijakan yang sangat tegas seperti Permenkomdigi 9/2026. Kebijakan tersebut menjadi solusi terhadap tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini.
"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," kata Hetifah saat dihubungi, Minggu (8/3).
Perlindungan anak di ruang digital juga berkaitan erat dengan di bidang pendidikan karena pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Sehingga kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” pungkasnya. (Z-2)
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan aturan 1 orang 1 akun medsos dan satu nomor ponsel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved