Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Permenkomdigi 9/2026 Perkuat Lindungi Anak dan Pelajar di Ruang Digital

M Iqbal Al Machmudi
08/3/2026 11:48
Permenkomdigi 9/2026 Perkuat Lindungi Anak dan Pelajar di Ruang Digital
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.(Dok.MI)

PERATURAN Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dinilai memperkuat anak di ruang digital.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, mengatakan dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman maka Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret, terutama pada kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.  

Hetifah melihat berbagai permasalahan anak di ruang digital seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat perlu kebijakan yang sangat tegas seperti Permenkomdigi 9/2026. Kebijakan tersebut menjadi solusi terhadap tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini.

"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," kata Hetifah saat dihubungi, Minggu (8/3).

Perlindungan anak di ruang digital juga berkaitan erat dengan di bidang pendidikan karena pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Sehingga kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” pungkasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya