Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akun anak di bawah umur pada platform digital berisiko tinggi.
"Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang Pembatasan Penggunaan Gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun," ungkapnya dalam kegiatan silaturahmi bersama media massa di kediamannya, Sabtu (7/3).
Lebih lanjut, menurut Abdul Mu’ti, aturan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk membangun kebiasaan baik. Sehingga anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan.
Namun demikian, Abdul Mu’ti mengakui adanya tantangan dalam implementasi teknis di lapangan. Salah satunya ialah pencegahan manipulasi identitas saat membuat akun media sosial.
"Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial," katanya.
Oleh karena itu, ia menekankan tiga poin penting agar pembatasan ini berjalan efektif. Pertama adalah pengawasan ketat dari orang tua di rumah. Kedua, peran aktif guru di sekolah.
"Hal yang sangat penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif," ujarnya.
Meski ada pembatasan, Abdul Mu’ti menggarisbawahi bahwa internet dan gawai tetap memiliki sisi positif, terutama untuk kepentingan pendidikan dalam mengakses materi pelajaran dari sumber daring.
"Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan," tegasnya.
Dia juga berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif.
"Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab," pungkas Abdul Mu’ti. (Z-2)
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aksi nyawer pengusaha di Pamekasan saat konser Valen Akbar viral di media sosial. Tradisi hiburan ini menuai pujian sekaligus kritik dari warganet.
Sebagai generasi pertama yang lahir di lingkungan digital sepenuhnya, platform seperti TikTok hingga YouTube telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian mereka.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Generasi Alpha (kelahiran 2010–2025) adalah generasi pertama yang terpapar lingkungan digital sejak lahir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved