Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akun anak di bawah umur pada platform digital berisiko tinggi.
"Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang Pembatasan Penggunaan Gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun," ungkapnya dalam kegiatan silaturahmi bersama media massa di kediamannya, Sabtu (7/3).
Lebih lanjut, menurut Abdul Mu’ti, aturan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk membangun kebiasaan baik. Sehingga anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan.
Namun demikian, Abdul Mu’ti mengakui adanya tantangan dalam implementasi teknis di lapangan. Salah satunya ialah pencegahan manipulasi identitas saat membuat akun media sosial.
"Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial," katanya.
Oleh karena itu, ia menekankan tiga poin penting agar pembatasan ini berjalan efektif. Pertama adalah pengawasan ketat dari orang tua di rumah. Kedua, peran aktif guru di sekolah.
"Hal yang sangat penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif," ujarnya.
Meski ada pembatasan, Abdul Mu’ti menggarisbawahi bahwa internet dan gawai tetap memiliki sisi positif, terutama untuk kepentingan pendidikan dalam mengakses materi pelajaran dari sumber daring.
"Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan," tegasnya.
Dia juga berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif.
"Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab," pungkas Abdul Mu’ti. (Z-2)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved