Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial atau medsos resmi diterapkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial," terang Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, (6/3).
Komdigi resmi menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas hari ini. Aturan itu merupakan upaya memperkuat pelindungan anak di ranah digital.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti meningkatnya risiko terhadap anak seiring tren masuknya anak ke ruang digital pada usia yang semakin dini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan setiap setengah detik terdapat satu anak di dunia yang terhubung ke internet. Kondisi tersebut meningkatkan potensi paparan terhadap berbagai risiko di ruang digital.
"Trennya anak-anak semakin dini masuk ke ruang digital. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi secara global,"kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya anak memiliki karakteristik perkembangan yang berbeda dengan orang dewasa. Pada usia dini, sambung dia, anak masih mengembangkan kemampuan kognitif dan emosional, serta belum mampu memilah informasi yang kompleks.
Oleh karena itu, paparan konten digital secara berlebihan, menurutnya, bisa memicu lonjakan dopamin di otak anak. Di sisi lain, kemampuan untuk mengatur dorongan dan menentukan batas penggunaan belum terbentuk secara matang. (Ant/H-4)
Aksi nyawer pengusaha di Pamekasan saat konser Valen Akbar viral di media sosial. Tradisi hiburan ini menuai pujian sekaligus kritik dari warganet.
Sebagai generasi pertama yang lahir di lingkungan digital sepenuhnya, platform seperti TikTok hingga YouTube telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian mereka.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Generasi Alpha (kelahiran 2010–2025) adalah generasi pertama yang terpapar lingkungan digital sejak lahir.
Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan instrumen kebijakan yang penting.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid ingatkan orang tua batasi gadget anak saat Lebaran 2026 sebagai persiapan pemberlakuan PP Tunas pada 28 Maret mendatang.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved