Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Media Indonesia
06/3/2026 20:24
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Ilustrasi.(freepik)

LARANGAN anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial atau medsos resmi diterapkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial," terang Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, (6/3).

Komdigi resmi menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas hari ini. Aturan itu merupakan upaya memperkuat pelindungan anak di ranah digital.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti meningkatnya risiko terhadap anak seiring tren masuknya anak ke ruang digital pada usia yang semakin dini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan setiap setengah detik terdapat satu anak di dunia yang terhubung ke internet. Kondisi tersebut meningkatkan potensi paparan terhadap berbagai risiko di ruang digital.

"Trennya anak-anak semakin dini masuk ke ruang digital. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi secara global,"kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya anak memiliki karakteristik perkembangan yang berbeda dengan orang dewasa. Pada usia dini, sambung dia, anak masih mengembangkan kemampuan kognitif dan emosional, serta belum mampu memilah informasi yang kompleks.

Oleh karena itu, paparan konten digital secara berlebihan, menurutnya, bisa memicu lonjakan dopamin di otak anak. Di sisi lain, kemampuan untuk mengatur dorongan dan menentukan batas penggunaan belum terbentuk secara matang. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya