Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial atau medsos resmi diterapkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial," terang Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, (6/3).
Komdigi resmi menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas hari ini. Aturan itu merupakan upaya memperkuat pelindungan anak di ranah digital.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti meningkatnya risiko terhadap anak seiring tren masuknya anak ke ruang digital pada usia yang semakin dini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan setiap setengah detik terdapat satu anak di dunia yang terhubung ke internet. Kondisi tersebut meningkatkan potensi paparan terhadap berbagai risiko di ruang digital.
"Trennya anak-anak semakin dini masuk ke ruang digital. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi secara global,"kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya anak memiliki karakteristik perkembangan yang berbeda dengan orang dewasa. Pada usia dini, sambung dia, anak masih mengembangkan kemampuan kognitif dan emosional, serta belum mampu memilah informasi yang kompleks.
Oleh karena itu, paparan konten digital secara berlebihan, menurutnya, bisa memicu lonjakan dopamin di otak anak. Di sisi lain, kemampuan untuk mengatur dorongan dan menentukan batas penggunaan belum terbentuk secara matang. (Ant/H-4)
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved