Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Aturan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun: Panduan Lengkap 2026

Media Indonesia
06/3/2026 20:17
Aturan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun: Panduan Lengkap 2026
Ilustrasi.(freepik)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi memperketat aturan bagi anak di bawah 16 tahun punya akun media sosial seperti Instagram atau TikTok. Media sosial bukan lagi sekadar ruang bermain, melainkan ekosistem kompleks yang membutuhkan pengawasan hukum dan teknis yang lebih ketat.

Mengapa Usia 16 Tahun Menjadi Standar Baru?

Pergeseran batas usia dari 13 ke 16 tahun didorong oleh dua faktor utama: kematangan kognitif dan perlindungan data sensitif. Pada usia di bawah 16 tahun, remaja masih berada dalam fase perkembangan prefrontal cortex yang krusial untuk pengambilan keputusan. Secara hukum, data anak di bawah 16 tahun kini dikategorikan sebagai "Data Sensitif" yang memerlukan persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali untuk diproses oleh algoritma AI.

Regulasi Global dan Nasional yang Berlaku

Di tahun 2026, platform besar seperti Meta (Instagram, WhatsApp), TikTok, dan X wajib mematuhi aturan ketat sebagai berikut:

  • Verifikasi Usia Berbasis AI: Platform menggunakan teknologi age-estimation melalui pemindaian wajah untuk mendeteksi pengguna di bawah umur yang memalsukan tahun lahir.
  • Persetujuan Orang Tua (Parental Consent): Sesuai UU PDP, anak berusia 12-15 tahun wajib menautkan akun mereka ke akun orang tua agar fitur privasi otomatis aktif.
  • Larangan Iklan Tertarget: Perusahaan dilarang menyajikan iklan berdasarkan profil psikologis kepada pengguna di bawah 16 tahun.

People Also Ask: FAQ Seputar Medsos Remaja

Apakah anak 13 tahun masih boleh memiliki akun TikTok?
Boleh, namun akun mereka akan masuk ke mode "Restricted by Default" tahun 2026 ini. Mereka tidak bisa menerima pesan dari orang asing tanpa persetujuan orang tua.

Apa itu "Right to be Forgotten" bagi anak?
Ini adalah hak hukum di mana anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat meminta platform untuk menghapus seluruh jejak data masa kecil mereka yang diunggah sebelumnya.

Dampak Psikologis dan Keamanan Digital

Media sosial di bawah usia 16 tahun tanpa pengawasan berisiko memicu gangguan citra tubuh akibat filter AI yang terlalu sempurna. Oleh karena itu, aturan terbaru menekankan pada Digital Wellbeing, di mana aplikasi akan otomatis terkunci setelah penggunaan 60 menit bagi pengguna remaja.

Checklist Keamanan Digital untuk Orang Tua (2026)

Langkah Keamanan Tindakan Yang Diperlukan
Privasi Akun Pastikan akun selalu dalam mode "Private".
Audit Pengikut Cek berkala siapa saja yang berinteraksi dengan anak.
Edukasi Konten Ajarkan cara melaporkan (report) konten negatif atau perundungan.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya