Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi memperketat aturan bagi anak di bawah 16 tahun punya akun media sosial seperti Instagram atau TikTok. Media sosial bukan lagi sekadar ruang bermain, melainkan ekosistem kompleks yang membutuhkan pengawasan hukum dan teknis yang lebih ketat.
Pergeseran batas usia dari 13 ke 16 tahun didorong oleh dua faktor utama: kematangan kognitif dan perlindungan data sensitif. Pada usia di bawah 16 tahun, remaja masih berada dalam fase perkembangan prefrontal cortex yang krusial untuk pengambilan keputusan. Secara hukum, data anak di bawah 16 tahun kini dikategorikan sebagai "Data Sensitif" yang memerlukan persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali untuk diproses oleh algoritma AI.
Di tahun 2026, platform besar seperti Meta (Instagram, WhatsApp), TikTok, dan X wajib mematuhi aturan ketat sebagai berikut:
Apakah anak 13 tahun masih boleh memiliki akun TikTok?
Boleh, namun akun mereka akan masuk ke mode "Restricted by Default" tahun 2026 ini. Mereka tidak bisa menerima pesan dari orang asing tanpa persetujuan orang tua.
Apa itu "Right to be Forgotten" bagi anak?
Ini adalah hak hukum di mana anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat meminta platform untuk menghapus seluruh jejak data masa kecil mereka yang diunggah sebelumnya.
Media sosial di bawah usia 16 tahun tanpa pengawasan berisiko memicu gangguan citra tubuh akibat filter AI yang terlalu sempurna. Oleh karena itu, aturan terbaru menekankan pada Digital Wellbeing, di mana aplikasi akan otomatis terkunci setelah penggunaan 60 menit bagi pengguna remaja.
| Langkah Keamanan | Tindakan Yang Diperlukan |
|---|---|
| Privasi Akun | Pastikan akun selalu dalam mode "Private". |
| Audit Pengikut | Cek berkala siapa saja yang berinteraksi dengan anak. |
| Edukasi Konten | Ajarkan cara melaporkan (report) konten negatif atau perundungan. |
(H-4)
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved