Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengumumkan langkah drastis untuk melindungi anak-anak di ruang siber. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di delapan platform digital besar, mulai dari media sosial hingga platform game online.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pembersihan akun dan memperketat verifikasi usia.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyasar platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan perkembangan mental anak. Berikut adalah daftar lengkapnya:
| No | Nama Platform | Kategori Risiko |
|---|---|---|
| 1 | YouTube | Konten Video & Adiksi |
| 2 | TikTok | Algoritma & Konten Dewasa |
| 3 | Privasi & Interaksi Orang Asing | |
| 4 | Kesehatan Mental & Standar Ganda | |
| 5 | Threads | Interaksi Teks Tak Terfilter |
| 6 | X (Twitter) | Konten Sensitif & Ujaran Kebencian |
| 7 | Bigo Live | Eksploitasi Visual & Live Chat |
| 8 | Roblox | Predator Anak & Transaksi Digital |
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena kondisi ruang digital Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan bagi anak-anak. Terdapat empat pilar utama yang mendasari keputusan ini:
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Dalam aturan baru ini, beban pengawasan tidak lagi sepenuhnya berada di pundak orang tua. Pemerintah mewajibkan perusahaan teknologi (PSE) untuk bertanggung jawab penuh atas pengguna di bawah umur di platform mereka.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Sehingga, orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian,” tambah Meutya.
Kebijakan ini akan diawasi secara ketat oleh Kemenkomdigi, dan platform yang melanggar ketentuan verifikasi usia ini terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) di wilayah Indonesia. (Z-10)
Tak heran, banyak kreator mulai membagikan konten gameplay Mobile Legends lewat siaran langsung. Jika kamu tertarik mencobanya, berikut cara live Mobile Legends di TikTok
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Pemerintah AS dilaporkan menerima "fee transaksi" sebesar US$10 miliar dari investor dalam kesepakatan kontrol TikTok AS. Angka ini mencapai 70% dari nilai kesepakatan.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Juri California menyatakan Meta dan YouTube bersalah atas kecanduan media sosial pada seorang perempuan muda.
Juri Los Angeles memenangkan gugatan wanita muda atas kecanduan media sosial. Meta dan Google dianggap sengaja membangun platform yang merusak mental anak.
Instagram resmi hapus enkripsi end-to-end (E2EE) mulai 8 Mei 2026. Simak alasan Meta, dampak privasi, dan cara amankan data chat Anda sebelum dihapus.
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved