Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Disdik Jatim akan membuat surat edaran untuk semua sekolah terkait kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah yang tentu kami apresiasi, sangat luar biasa, termasuk Ibu Gubernur yang sudah menyampaikan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komdigi adalah langkah yang tepat, dan tentu yang punya akses untuk bisa membatasi dan memblokir media sosial bagi usia 16 tahun ke bawah adalah Komdigi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Senin (9/3).
Menurut Aries terkait kebijakan itu, pihaknya akan menindaklanjuti, terutama memberikan informasi dan juga surat edaran kepada sekolah-sekolah agar bisa menyampaikan kepada siswa untuk agar kebijakan tersebut bisa.
Aries mengatakan, kebijakan pembatasan medsos anak merupakan langkah bagus dari pemerintah pusat, seiring dengan usia anak-anak yang masih belum sepenuhnya paham terkait dampak yang dihasilkan dari medsos, terutama menyangkut kepribadian anak.
Dinas Pendidikan Jatim telah keliling ke berbagai sekolah dan mendapatkan informasi bahwa banyak kepala sekolah hingga guru dan tenaga pendidik yang merespons positif kebijakan pembatasan penggunaan medsos untuk usia anak.
“Karena ini juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran bagi murid-murid kita. Karena masih banyak murid-murid kita, terutama yang di kelas 11 dan kelas 10, itu kan mereka masih berada di usia 16 dan 15 tahun. Nah, ini kita harapkan nanti bisa menunjang proses itu,” katanya.
Komdigi telah resmi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026 mendatang. (FL/E-4)
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved