Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Mengapa Penipuan Digital Sulit Diberantas? Komdigi Bahas Sistem Internet yang Diterapkan di Indonesia

Abi Rama
11/3/2026 06:18
Mengapa Penipuan Digital Sulit Diberantas? Komdigi Bahas Sistem Internet yang Diterapkan di Indonesia
Ilustrasi(Freepik)

MARAKNYA berbagai kasus penipuan digital di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh modus kejahatan yang semakin canggih, tetapi juga oleh karakteristik ruang internet yang terbuka. 

Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan bahkan bisa mencapai sekitar 1.700 laporan setiap hari, menunjukkan tingginya aktivitas kejahatan di ruang internet.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, mengatakan tingginya kasus penipuan digital tidak bisa dilepaskan dari karakter internet yang terbuka dan memungkinkan identitas pengguna disamarkan.

Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa secara global terdapat dua pendekatan utama yang digunakan negara-negara untuk mengatur lalu lintas informasi di internet, yakni sistem blacklist dan whitelist.

“Ada dua rezim. Yang pertama adalah rezim blacklist, yang kedua whitelist,” ujar Teguh dalam acara peluncuran kampanye #JanganAsalKlik oleh VIDA di Jakarta, Selasa (10/3).

Perbedaan Sistem Blacklist dan Whitelist

Dalam sistem blacklist, internet pada dasarnya terbuka bagi masyarakat. Seluruh situs, aplikasi, maupun layanan digital dapat diakses, kecuali yang secara khusus diblokir oleh pemerintah karena dianggap melanggar hukum.

Secara teknis, sistem ini bekerja dengan menyusun daftar konten yang dilarang, seperti domain, alamat IP, atau layanan digital tertentu. 

Ketika suatu situs masuk ke dalam daftar tersebut, maka aksesnya akan ditutup oleh penyedia layanan internet atau otoritas terkait. 

Model blacklist banyak digunakan oleh negara dengan internet yang relatif terbuka, karena pendekatan ini memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk mengakses informasi.

Sebaliknya, sistem whitelist menerapkan pendekatan yang jauh lebih ketat. Dalam model ini, hanya situs atau layanan yang secara eksplisit diizinkan oleh pemerintah yang dapat diakses masyarakat. Semua layanan lain secara otomatis diblokir.

Whitelist biasanya diterapkan melalui mekanisme kontrol jaringan yang terpusat atau bahkan melalui infrastruktur internet nasional tertutup (national intranet) yang memungkinkan pemerintah mengendalikan seluruh lalu lintas data yang keluar dan masuk negara tersebut.

Pendekatan ini dinilai lebih mudah mengendalikan arus informasi, termasuk mengatasi masalah fraud dan scam di ranah digital. Namuh, Teguh dalam pemaparannya menyebut harga yang harus dikorbankan dari sistem ini adalah kebebasan berpendapat atau demokrasi.

“Kalau ada orang berusaha nipu, melalui jalur filter, pemerintah bisa mengetahui sampai level perangkatnya. Bukan cuma lokasinya dimana, tapi perangkatnya apa, siapa, dan dimana. Ini model white list.”

“Keren banget kan? Tapi apa yang dipertaruhkan? Demokrasi. Kebebasan berekspresi,” lanjut Teguh.

Negara yang Menggunakan Sistem Whitelist

Beberapa negara diketahui menerapkan pendekatan yang mendekati whitelist atau internet yang sangat terkontrol.

Salah satu contoh paling ekstrem adalah Korea Utara, saat hanya warga tertentu yang diizinkan mengakses internet global. Sebagian besar masyarakat hanya dapat menggunakan intranet nasional yang berisi situs-situs yang telah disetujui pemerintah.

Pendekatan serupa juga diterapkan dalam berbagai bentuk kontrol ketat di negara seperti Iran dan Tiongkok, yang menggunakan sistem penyaringan jaringan berskala nasional untuk mengatur informasi yang boleh diakses masyarakat.

Dalam beberapa kasus, pemerintah bahkan merencanakan sistem internet yang memungkinkan akses global hanya bagi kelompok tertentu dengan izin khusus.

Negara yang Menggunakan Sistem Blacklist

Sementara itu, banyak negara lain menggunakan pendekatan blacklist, termasuk negara-negara demokrasi yang pada dasarnya membiarkan internet tetap terbuka.

Dalam model ini, pemerintah hanya melakukan pemblokiran terhadap konten tertentu seperti situs perjudian ilegal, pornografi anak, atau konten yang melanggar hukum.

Beberapa negara juga memiliki daftar situs yang diblokir untuk tujuan perlindungan masyarakat, seperti yang dilakukan Rusia melalui undang-undang yang membentuk daftar hitam situs internet tertentu yang dianggap melanggar hukum.

Indonesia Menggunakan Sistem Blacklist

Menurut Teguh, Indonesia termasuk negara yang menerapkan pendekatan blacklist dalam pengawasan internet.

“Ini yang kita anut. Indonesia menganut blacklist. Semua boleh,” ujar Teguh.

Artinya, masyarakat pada dasarnya dapat mengakses seluruh layanan di internet, kecuali konten tertentu yang secara aktif diblokir oleh pemerintah karena melanggar regulasi.

Namun, Teguh juga mengingatkan bahwa sistem yang terbuka tersebut memiliki konsekuensi tersendiri, terutama terkait tingginya tingkat anonimitas di ruang digital.

“Itulah kenapa orang berani menipu Indonesia. Karena dengan blacklist, semua serba anonymity,” kata dia.

Ia mencontohkan bagaimana identitas pengguna internet dapat dengan mudah dimanipulasi oleh pelaku kejahatan digital.

“Orang dewasa ngaku anak-anak, perempuan ngaku laki-laki. Ngakunya di Jakarta padahal orangnya di Papua. Bisa,” ujarnya.

Menurut Teguh, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya melindungi masyarakat dari penipuan digital yang terus berkembang, terutama ketika aktivitas ekonomi digital meningkat, seperti saat periode Ramadan atau pencairan bonus hari raya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya