Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Komdigi Catat 1.700 Laporan Penipuan Digital Per Hari di Indonesia

Abi Rama
11/3/2026 07:06
Komdigi Catat 1.700 Laporan Penipuan Digital Per Hari di Indonesia
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi.(MI/Abi Rama)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat kasus penipuan digital atau fraud masih marak terjadi di Indonesia. Setiap hari, rata-rata terdapat sekitar 1.700 laporan penipuan digital yang masuk dari masyarakat.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan digital.

“Setiap hari rata-rata ada sekitar 1.700 laporan penipuan digital yang masuk,” ujar Teguh dalam acara peluncuran kampanye JanganAsalKlik oleh VIDA di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Teguh, berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.

Penipuan Banyak Terjadi pada Transaksi Online

Teguh menjelaskan sebagian besar kasus penipuan digital terjadi pada transaksi jual beli online. Dari ratusan ribu laporan yang diterima, sekitar 574 ribu kasus berkaitan dengan transaksi perdagangan di internet.

Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan modus penyamaran identitas atau impersonation, seperti berpura-pura menjadi pihak tertentu untuk menipu korban.

Penipuan digital biasanya meningkat pada momen tertentu, seperti menjelang Lebaran, Natal, maupun libur sekolah. 

Pada periode tersebut, modus yang sering muncul adalah penjualan tiket perjalanan atau paket wisata palsu.

“Di tempat kami, laporan meningkat itu biasanya menjelang Lebaran, menjelang Natal, dan libur sekolah. Dan modusnya macam-macam,” ujarnya.

Media Sosial Jadi Sarana Penyebaran

Komdigi juga mencatat media sosial masih menjadi sarana utama penyebaran berbagai konten negatif di internet, termasuk penipuan digital.

Berdasarkan statistik penanganan konten internet negatif periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2025, pemerintah menangani sekitar 365.539 konten negatif di media sosial.

Platform Meta menjadi penyumbang konten negatif terbanyak dengan 134.353 temuan, diikuti oleh X sebanyak 48.424 konten dan Google dengan 41.167 konten.

Selain itu, konten negatif juga ditemukan pada sejumlah platform lain seperti TikTok (8.207 konten), Michat (3.432), Telegram (2.858), serta Threads (484).

Secara keseluruhan, Komdigi mencatat telah menangani 3.026.756 konten negatif di internet selama periode yang sama. Konten yang paling banyak ditemukan adalah perjudian online sebanyak 2.355.672 konten, disusul pornografi sebanyak 607.935 konten, serta penipuan digital sebanyak 25.175 konten.

Tindakan Pencegahan

Untuk menekan kejahatan digital tersebut, Komdigi melakukan berbagai langkah pengawasan, termasuk salah satunya menyediakan platform pelaporan masyarakat. 

Setidaknya, ada dua platform yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan memeriksa rekening ataupun nomor telepon mencurigakan.

1. cekrekening.id

Salah satu layanan yang disediakan adalah cekrekening.id, yaitu platform yang memungkinkan masyarakat memeriksa apakah suatu nomor rekening pernah dilaporkan terkait kasus penipuan. 

Melalui layanan ini, masyarakat juga dapat melaporkan rekening yang diduga digunakan pelaku untuk menampung dana hasil penipuan.

Data yang terkumpul kemudian menjadi basis informasi bagi publik untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi, khususnya dalam aktivitas jual beli secara daring yang selama ini menjadi salah satu modus penipuan paling banyak terjadi.

2. aduannomor.id

Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan aduannomor.id yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang diduga digunakan dalam praktik penipuan, termasuk modus phishing, scam, maupun penyamaran identitas.

Nomor yang dilaporkan melalui sistem tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah dan operator telekomunikasi. Jika terbukti digunakan untuk aktivitas penipuan, nomor tersebut dapat diblokir dalam waktu maksimal 24 jam guna mencegah jatuhnya korban berikutnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya