Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Modus Penipuan 13 WNA Jepang di Bogor: Nyamar jadi Polisi dan Tipu Korban via Line

Dede Susianti
04/3/2026 22:24
Modus  Penipuan 13 WNA Jepang di Bogor: Nyamar jadi Polisi dan Tipu Korban via Line
Konferensi pers kasus penipuan oleh WNA Jepang.(Dok. MI)

KANTOR Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil membongkar praktik kejahatan siber internasional yang melibatkan 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang di kawasan elit Sentul City, Kabupaten Bogor. Sindikat ini menjalankan aksi penipuan yang sangat terorganisasi dengan menyasar warga negara mereka sendiri di Jepang.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Senin (2/3/2026) setelah melakukan pengawasan intensif di beberapa titik di Kecamatan Babakan Madang. Para pelaku diketahui menyewa rumah mewah di Jalan Parahyangan Golf Blok G76-G78 dan Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4 sebagai markas operasional.

Barang Bukti Canggih dan Seragam Polisi Jepang

Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigadir Jenderal Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan peralatan yang sangat memadai dan terstruktur.

"Dalam operasi ini, petugas kami menemukan perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan, serta seragam kepolisian Jepang," ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026) sore.

6 Tahapan Modus Penipuan Operandi Sindikat WNA Jepang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, berikut adalah rincian modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korbannya:

  1. Target Luar Negeri: Calon korban adalah warga negara Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia.
  2. Pencatutan Provider NTT Docomo: Pelaku menghubungi korban dengan skrip yang mengaku sebagai petugas provider NTT Docomo, menuduh korban menggunakan identitas palsu atau kontrak ilegal.
  3. Panggilan Video via Aplikasi Line: Berbeda dengan sindikat lain yang menggunakan WhatsApp, kelompok ini menggunakan aplikasi Line. Pelaku menggunakan seragam polisi Jepang saat melakukan video call untuk meyakinkan korban.
  4. Simulasi Audio Kepolisian: Untuk menciptakan suasana autentik, pelaku memutar suara simulasi radio kepolisian sebagai latar belakang suara saat berkomunikasi dengan korban.
  5. Portal Web dan Surat Penangkapan Palsu: Korban diarahkan mengakses situs web bodong yang menampilkan surat perintah penangkapan darurat lengkap dengan nama korban, tuduhan, hingga stempel merah menyerupai dokumen resmi pengadilan Jepang.
  6. Eksploitasi Finansial: Setelah korban terintimidasi, pelaku meminta detail rekening, saldo ATM, hingga mengarahkan korban untuk mencairkan investasi saham dan melakukan transfer dalam jumlah besar ke rekening sindikat.

Kasus ini menunjukkan tren kejahatan siber lintas negara (transnational crime) yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasi karena fasilitas hunian yang mendukung. Imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing di lingkungan sekitar.

Hingga saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas kepolisian Jepang untuk melakukan verifikasi data para pelaku. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya