Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUS penipuan pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 5 orang WN Tiongkok diamankan petugas dari wilayah Taman Sari, Jakarta Barat atas kasus dugaan modus penipuan pengantin pesanan itu.
Pengungkapan kasus berawal dari kegiatan pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa, 6 Mei 2025 malam, di sebuah hotel di wilayah Taman Sari. Petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat memenuhinya. Petugas mendampingi WNA tersebut ke kediamannya untuk mengambil paspor, di mana ditemukan satu WNA lainnya. Tiga WN Tiongkok berinisial ZL, WW, dan LF kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pendalaman.
Dari keterangan Tiga WN Tiongkok yang sudah diamankan, petugas memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia. Dua hari setelahnya, Kamis malam 8 Mei 2025, petugas melakukan pemantauan di sebuah apartemen di kawasan Taman Sari dan mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan. LW berperan mencari pelanggan pria WN Tiongkok yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh, sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, tergantung dari usia pria tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelimanya ZL, WW, LF, LW dan SH datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan, lima WN Tiongkok itu mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di Tiongkok. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas diperoleh bahwa LW dan SH dan juga 3 WN Tiongkok lainya yaitu ZL,WW, dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN Tiongkok untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.
"Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok, dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar, sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ujar Nur Raisha, di Jakarta, Senin (26/5).
Rencana tindak lanjut terhadap mereka adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (MGN/H-3)
Modus penipuan online terus berkembang dengan kerugian capai Rp700 miliar. BRI hadir memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah lewat edukasi dan teknologi terkini.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
Dengan kemudahan mencari kos-kosan via daring atau online, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penipuan.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
SEORANG pria berinisial ABS menjadi korban penipuan bermodus tabrak lari di Jalan ASEAN Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, handphone dan motor milik korban pun raib.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
TERSEBARNYA pernyataan Kedubes Tiongkok beberapa waktu lalu yang menuduh maraknya pemerasan di bandara-bandara di Indonesia dapat berdampak negatif terhadap hubungan diplomatik kedua negara.
Ia hanya mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui uang Rp500 ribu tersebut memang harus dibayar pelaku untuk biaya Visa on Arrival.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved