Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Imigrasi Gagalkan Upaya WN Tiongkok Tersangka Pencurian Emas Rp1 Triliun saat Coba Kabur ke Malaysia

Rahmatul Fajri
11/2/2026 20:01
Imigrasi Gagalkan Upaya WN Tiongkok Tersangka Pencurian Emas Rp1 Triliun saat Coba Kabur ke Malaysia
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PETUGAS Imigrasi Entikong berhasil menggagalkan upaya pelarian LX, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi tersangka pencurian emas seberat 774 kilogram senilai Rp1,02 triliun. LX ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Adapun, LX merupakan tersangka dalam kasus pencurian aset tambang emas milik PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) di Ketapang, serta kasus penganiayaan. LX menjalani status tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan LX terjadi pada masa manajemen lama perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tanggap Imigrasi Entikong. Perlu kami luruskan bahwa kejahatan yang dilakukan LX dan rekan-rekannya terjadi pada masa manajemen lama di bawah pimpinan PL dan LCJ,” ujar Fadzri melalui keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Fadzri mengungkapkan, LX tidak bekerja sendiri. Dua nama lain dari manajemen lama, yakni PL dan LCJ, juga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PL kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, LCJ yang bertindak sebagai investor sekaligus diduga sebagai otak kejahatan, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. "Interpol bahkan telah menerbitkan red notice atas nama LCJ karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik," tambah Fadzri.

Fadzri menjelaskan perusahaan telah mengalami perombakan struktur kepemilikan yang sah secara hukum. Manajemen baru menyatakan tidak pernah memberikan izin operasional kepada tenaga kerja asing (TKA) peninggalan manajemen lama.

Sebagai bentuk komitmen hukum, manajemen baru PT SRM telah mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) para TKA tersebut ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.

Fadzri juga memperingatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pengacara atau komunikasi korporat PT SRM tanpa mandat resmi. “Nama-nama seperti WA, CGS, dan FF bukan bagian dari kami. Kami minta mereka berhenti mencatut nama PT SRM untuk kepentingan pribadi atau kelompok manajemen lama,” tegasnya.

Kasus hukum LX kini telah dinyatakan lengkap (P21). Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Berdasarkan jadwal, LX akan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026 mendatang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait pencurian emas, penggunaan bahan peledak, hingga pencurian listrik. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya