Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Imigrasi Entikong berhasil menggagalkan upaya pelarian LX, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi tersangka pencurian emas seberat 774 kilogram senilai Rp1,02 triliun. LX ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Adapun, LX merupakan tersangka dalam kasus pencurian aset tambang emas milik PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) di Ketapang, serta kasus penganiayaan. LX menjalani status tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan LX terjadi pada masa manajemen lama perusahaan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tanggap Imigrasi Entikong. Perlu kami luruskan bahwa kejahatan yang dilakukan LX dan rekan-rekannya terjadi pada masa manajemen lama di bawah pimpinan PL dan LCJ,” ujar Fadzri melalui keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Fadzri mengungkapkan, LX tidak bekerja sendiri. Dua nama lain dari manajemen lama, yakni PL dan LCJ, juga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PL kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, LCJ yang bertindak sebagai investor sekaligus diduga sebagai otak kejahatan, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. "Interpol bahkan telah menerbitkan red notice atas nama LCJ karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik," tambah Fadzri.
Fadzri menjelaskan perusahaan telah mengalami perombakan struktur kepemilikan yang sah secara hukum. Manajemen baru menyatakan tidak pernah memberikan izin operasional kepada tenaga kerja asing (TKA) peninggalan manajemen lama.
Sebagai bentuk komitmen hukum, manajemen baru PT SRM telah mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) para TKA tersebut ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.
Fadzri juga memperingatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pengacara atau komunikasi korporat PT SRM tanpa mandat resmi. “Nama-nama seperti WA, CGS, dan FF bukan bagian dari kami. Kami minta mereka berhenti mencatut nama PT SRM untuk kepentingan pribadi atau kelompok manajemen lama,” tegasnya.
Kasus hukum LX kini telah dinyatakan lengkap (P21). Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Berdasarkan jadwal, LX akan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026 mendatang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait pencurian emas, penggunaan bahan peledak, hingga pencurian listrik. (H-2)
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
TERSEBARNYA pernyataan Kedubes Tiongkok beberapa waktu lalu yang menuduh maraknya pemerasan di bandara-bandara di Indonesia dapat berdampak negatif terhadap hubungan diplomatik kedua negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved