Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kedubes Tiongkok Sebut Banyak Pemerasan, Pengamat: Bisa Rusak Hubungan Diplomatik

Putri Anisa Yuliani
07/2/2025 15:58
Kedubes Tiongkok Sebut Banyak Pemerasan, Pengamat: Bisa Rusak Hubungan Diplomatik
Pengamat kebijakan publik Teuku Rezasyah.(Istimewa)

TERSEBARNYA pernyataan Kedubes Tiongkok beberapa waktu lalu yang menuduh maraknya pemerasan di bandara-bandara di Indonesia dapat berdampak negatif terhadap hubungan diplomatik kedua negara. Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah. Dia menyatakan, sikap Kedubes Tiongkok itu dapat merusak hubungan erat yang selama ini terjalin.

“Peristiwa seperti ini dapat mencederai hubungan erat sejak yang sudah terjalin," ungkap Rezasyah.

Menurutnya, investigasi sudah dilakukan oleh pemerintah dan tuduhan pemerasan oleh Imigrasi Indonesia tidak terbukti. Bahkan dua orang WN Tiongkok yang memicu polemik ini berinisial LB dan LJ, terbukti bersalah karena melakukan fitnah untuk tujuan konten sosial medianya.

“Selama ini, Pemerintah Indonesia tidak pernah ikut campur dengan memberikan stigma terhadap WN Tiongkok, padahal WN Tiongkok yang datang banyak juga yang terlibat kasus kriminal,” ungkapnya.

“Secara etika, Pemerintah Tiongkok (dalam hal ini Kedubes Tiongkok) seharusnya memperlakukan Indonesia sebagai sahabat, mengingat Indonesia dan Tiongkok sama-sama merupakan anggota BRICS”, ungkap Rezasyah.

Terlebih Indonesia dan Tiongkok telah berkomitmen meningkatkan hubungan bilateral seperti tertuang dalam joint statement saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing.

Selain itu, Rezasyah berpendapat bahwa jika Pemerintah Tiongkok ingin berkoordinasi dan menyampaikan saran, sebaiknya Kedutaan Besar Tiongkok dapat menyampaikannya melalui Nota Diplomatik yang sesuai dengan ketentuan internasional. Mengacu pada Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (1961): Pasal 3 ayat 2, dan Konvensi Wina tentang Relasi Konsuler (1963): Pasal 3 ayat 2, bahwa Nota Diplomatik harus dijaga kerahasiaannya.

“Selain menuduh Pemerintah Indonesia, Kedubes Tiongkok juga terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan isi Nota Diplomatiknya karena menyebar ke khalayak ramai dan menimbulkan polemik,” tegasnya.

Pemerintah Tiongkok agaknya harus lebih berhati-hati karena Indonesia dapat saja membalas perlakuan tersebut dengan membatalkan kesepakatan bilateral atau bahkan mengabaikan inisiatif kebijakan Tiongkok di dalam keanggotaan BRICS. “Intinya hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan tidak baik, apalagi kita sama-sama anggota BRICS,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial X surat dari Kedubes Tiongkok kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait kasus pemerasan yang terjadi di salah satu bandara internasional Indonesia. Melalui surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kedubes Tiongkok menyebutkan, sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Dalam surat itu disebutkan, kasus pemerasan WNA Tiongkok di Bandara Soekarno-Hatta terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Setidaknya sudah ada 44 kasus yang terselesaikan dengan total Rp32.750.000 telah dikembalikan ke lebih dari 60 warga negara Tiongkok. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya