Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank. Pasalnya, banyak rekening hasil transaksi ilegal itu terbukti dipakai untuk memfasilitasi perjudian online (judol) maupun berbagai modus penipuan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa aktivitas judi daring sangat bergantung pada jalur transaksi keuangan, baik melalui transfer rekening maupun deposit via QRIS.
“Sebagian besar rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli rekening, peretasan, hingga merchant yang didaftarkan secara sah namun disalahgunakan untuk deposit judi online,” ujar Danang usai menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Modus Penjualan Rekening
Danang membeberkan, sindikat kerap merekrut masyarakat untuk membuka rekening baru dengan imbalan modal awal sekitar Rp500 ribu. Setelah rekening aktif, pelaku segera mengambil alih buku tabungan maupun kartu ATM dari tangan pemilik sah.
Lebih berbahaya lagi, muncul modus baru dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuka akun bank digital menggunakan identitas orang lain. “Ini sudah terdeteksi oleh pihak bank, dan terbukti sempat berhasil dilakukan,” ucap Danang.
Bukan Sekadar Judi, tapi Juga Penipuan
Selain dipakai menampung dana judi online, rekening hasil jual beli juga kerap dijadikan sarana tindak pidana lain, termasuk penipuan daring. PPATK menilai praktik tersebut menambah kerugian masyarakat dan melemahkan sistem perbankan.
Karena itu, Danang menegaskan agar masyarakat tidak menyerahkan rekening, data pribadi, maupun akun merchant kepada pihak lain dengan alasan apa pun. “Kesadaran publik sangat penting. Rekening adalah data privat, tidak boleh dialihkan,” tegasnya.
Penindakan Besar-Besaran
Sejalan dengan peringatan PPATK, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan besar terhadap rekening terkait judi online. Sebanyak 576 rekening dibekukan senilai Rp63,7 miliar, serta 235 rekening lain disita dengan nilai Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menyebut tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan analisis PPATK. “Kami menindaklanjuti LHA PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat, dana tersebut bersumber dari aktivitas perjudian online,” tegas Ferdy.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved