Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Siber Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Judi Online Rp154 Miliar

Siti Yona Hukmana
26/8/2025 10:27
Siber Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Judi Online Rp154 Miliar
Ilustrasi.(MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus berupaya memberantas praktik perjudian online di Tanah Air. Terbaru, aparat membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar.

Pembekuan dan penyitaan dilakukan karena ditemukan terkait dengan aktivitas judi online. Sehingga, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).

Ferdy menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ujar perwira menengah (pamen) Polri itu.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat, untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini. Termasuk memerinci temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya