Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online, Transaksi Capai Rp5 Miliar

Heri Susetyo
12/8/2025 11:23
Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online, Transaksi Capai Rp5 Miliar
Polres Sidoarjo membongkar sindikat perdagangan data pribadi untuk judi online di luar negeri.(MI/Heri Susetyo)

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online di luar negeri dengan perputaran uang miliaran rupiah. Dalam kasus ini sebanyak delapan orang pelaku diamankan, dua di antaranya perempuan. 

Sindikat jual beli data untuk judi online (judol) ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Juanda Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, ada aktivitas mencurigakan di kawasan Juwet Kenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. 

Polisi yang melakukan penyelidikan, awalnya berhasil menangkap pelaku inisial RAK. Dari keterangan satu pelaku tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku lainnya. 

Modus Perdagangan Data Pribadi

Para pelaku ini modusnya menyasar mencari nasabah ke masyarakat agar bersedia membuka rekening bank, yang lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking. Masyarakat yang mau membuka rekening diberi imbalan uang jutaan rupiah.

Rekening-rekening masyarakat itu kemudian mereka kirim ke Kamboja dan Vietnam, untuk digunakan transaksi judol. Perputaran uang satu rekening saja ada yang mencapai Rp5 miliar. 

"Setelah rekening jadi, pelaku langsung mengambil alih akses dan kartu ATM. Rekening-rekening ini kemudian dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai alat transaksi judi online," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (11/8). 

Dalam kasus ini polisi menyita 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan dari berbagai bank, dan 61 kartu ATM. Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. 

Polisi masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk keterkaitan dengan sindikat judi online internasional. Masyarakat diimbau tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, terutama terkait informasi perbankan. (HS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya