Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Emas di Jakarta Pusat

Ficky Ramadhan
21/5/2025 16:28
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Emas di Jakarta Pusat
Ilustrasi investasi emas.(Dok. MI/Susanto)

POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait penipuan tersebut.

"Tersangka dilaporkan oleh dua korban berinisial WN dan MRM yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp 110 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5).

Ia menjelaskan, korban WN menjadi korban sejak pertengahan tahun 2023 setelah ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing.

Awalnya, WN menginvestasikan Rp 10 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp 500 ribu. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar, hingga total dana yang disetor mencapai Rp70 juta.

Sementara, korban MRM mengalami modus berbeda. Ia dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir.

Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19 ribu per karton namun meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah 8 bulan berlalu, MRM tidak menerima hasil penjualan apa pun dan merasa ditipu.

"Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka bahkan sempat berdalih bahwa uang tersebut telah digunakannya untuk masuk ke dalam hutan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan dugaan penipuan berencana yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka," tuturnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya