Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau PP Tunas, beserta aturan pelaksananya pada 28 Maret 2026. Regulasi yang selama ini ditunggu untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Namun, sejumlah menyoroti tantangan dalam PP Tunas yang tidak hanya terletak pada aspek teknis kebijakan, tetapi juga pada terbatasnya ruang sosialisasi dan proses penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas pada 28 Maret 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat sebelum diberlakukan secara penuh agar tidak ada perbedaan cara pandang dalam menafsirkan peraturan ini.
"Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan," ujarnya Jumat (6/3/2026).
Bahkan, ia mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar semua pemangku kepentingan paham dan terlibat. "Agar semua mendukung keberadaan yang memberikan perlindngan maksimal bagi anak-anak kita," imbuh Heru.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi teknis krusial sebelum implementasi dilakukan secara penuh. Tanpa perincian parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan bahwa tanpa indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur dalam implementasi PP Tunas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform meskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama.
CIPS juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi dalam penyusunan indikator teknis oleh pemerintah. Keterlibatan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan indikator yang ditetapkan proporsional, berbasis bukti, serta dapat diimplementasikan secara teknis.
Selain itu, CIPS menilai pemerintah perlu mengakui dan memanfaatkan fitur pelindungan yang telah diterapkan berbagai platform, seperti pengaturan usia, keterlibatan orang tua, serta fitur kesejahteraan digital. Pendekatan ini dinilai dapat mendorong adopsi praktik terbaik industri sekaligus membuka ruang bagi kebijakan yang berorientasi pada hasil, bukan semata kepatuhan prosedural.
Perlu kehati-hatian
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi menyatakan implementasi PP Tunas perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berpotensi membatasi partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.
“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” ujar Aseanty di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Aseanty menekankan masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini.
"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bagi pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), semestinya melibatkan banyak pihak sejak awal penyusunan PP tunas ini untuk memikirkan bersama regulasi yang tepat dalam upaya perlindungan anak di ranah digital.
Peran Keluarga Jadi Kunci
PP Tunas merupakan kebijakan yang lahir untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan pada Jumat (6/3/2026), bahwa baik PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah mengungkapkan bahwa agar perlindungan anak berjalan efektif, regulasi tidak dapat berdiri sendiri, perlu ada penguatan dalam implementasinya.
"PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ujarnya di Jakarta baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, namun perlu penguatan support system yang mampu mendorong anak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan diri.
Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh. Seluruh elemen ini perlu diedukasi agar mampu menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
"Anak butuh akses digital untuk kebutuhan pendidikan dan juga kebutuhan hariannya. Seluruh ekosistem anak ini harus mendukung upaya perlindungan anak ini, ini sebagai upaya preventif. Baik itu orang tua, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus diedukasi," tuturnya.
Regulasi Disiapkan Matang
Sebelumnya, sejumlah kalangan juga menyampaikan catatan terhadap PP Tunas. Pelaku industri dan asosiasi usaha menilai regulasi ini perlu dirancang secara matang dan mempertimbangkan dinamika ekosistem digital agar tujuan perlindungan anak dapat berjalan efektif.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien dan mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan bahwa perumusan digital seperti PP Tunas perlu memahami dinamika ekosistem digital yang sangat beragam. Kadin juga menilai proses penyusunan aturan pelaksana sebaiknya dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menurut Kadin, regulasi yang dirancang secara jelas, adil, dan adaptif akan turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi yang berkembang di berbagai platform layanan digital.(P-1)
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Saat ini, banyak platform telah menyediakan fitur kendali orangtua (parental control), namun belum semua orangtua memahami cara mengoperasikannya.
Menag menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mengawal implementasi PP Tunas secara ketat.
Atalya menilai perlu adanya pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi AI secara edukatif dan bertanggung jawab.
Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan.
Trubus Rahardiansah mengatakan pendekatan kebijakan yang ada saat ini masih bersifat top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan utama.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
Dalam jangka panjang kepercayaan bukan hanya nilai etis, tetapi juga nilai ekonomi. Media yang dipercaya akan memiliki audiens lebih loyal, reputasi lebih kuat, serta posisi tawar lebih baik.
TEKNOLOGI agentic AI perlu dimanfaatkan sebagai instrumen strategis negara untuk mendorong kebijakan publik yang lebih presisi, adaptif, dan berbasis data di era digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved