Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Komdigi Kejar Target 9 Juta Talenta Digital: Soroti Pentingnya Penyelarasan Kebijakan Media Sosial

Basuki Eka Purnama
10/2/2026 03:37
Komdigi Kejar Target 9 Juta Talenta Digital: Soroti Pentingnya Penyelarasan Kebijakan Media Sosial
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria (tengah) saat menghadiri sebuah diskusi mengenai talenta digital di Batam.(MI/HO)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmen strategis untuk mencetak sedikitnya 9 juta talenta digital di Indonesia. Langkah ini diambil guna memperkuat daya saing bangsa di tengah percepatan ekonomi digital global serta memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi ekosistem teknologi yang kian kompleks, mulai dari kecerdasan buatan (AI) hingga ekonomi berbasis platform.

Urgensi pengembangan ini didasari oleh potensi ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai US$366 miliar pada 2030. Namun, tantangan besar membentang di depan mata. 

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga ahli.

“Talenta digital kita di 2030 itu dibutuhkan sekitar 12 juta orang, sementara saat ini kita baru bisa menyuplai sekitar 3 juta. Itu pun sudah dihimpun dari berbagai ekosistem yang ada. Maka, kita perlu memacu berbagai program pengembangan talenta,” ujar Nezar dalam sebuah diskusi di Batam.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah terus mengoptimalkan Program Digital Talent Scholarship (DTS) yang telah berjalan sejak 2018. 

Program ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari angkatan kerja muda, mahasiswa, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selain itu, terdapat pula Digital Leadership Academy (DLA) untuk mencetak pemimpin digital dan Gerakan Nasional Literasi Digital sebagai fondasi pemahaman teknologi di tingkat akar rumput.

Kolaborasi Daerah dan Tantangan Regulasi

Upaya masif ini juga merambah ke tingkat daerah. Terbaru, Komdigi melalui BPSDM menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengembangkan 19 ribu talenta digital hingga 2026. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model ekosistem yang terbuka dan berkelanjutan.

Namun, di tengah ambisi besar tersebut, muncul catatan kritis mengenai regulasi di ruang digital. Komdigi menyoroti perlunya penyelarasan kebijakan pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) agar tidak menjadi kontraproduktif.

Menurut pandangan pakar dari UNS Fintech Center and Banking, Dr. Putra Pamungkas, media sosial kini bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan ruang pembelajaran informal dan pintu masuk ke industri kreatif.

“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keterampilan digital, termasuk etika bermedia sosial, kolaborasi, dan kreativitas, justru tumbuh melalui praktik langsung di ruang digital. Tantangannya bukan sekadar membatasi, tetapi bagaimana negara memastikan pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai,” jelas Putra.

Ke depannya, perlindungan anak di dunia maya tetap menjadi prioritas utama. Namun, pendekatan yang diambil diharapkan lebih edukatif dan adaptif, seperti penguatan etika bermedia dan pelibatan orangtua, ketimbang sekadar melakukan pembatasan akses yang dapat menghambat perkembangan bakat digital generasi muda Indonesia. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya