Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Implementasi PP Tunas juga membutuhkan peran serta masyarakat," kata Anggota KPAI Kawiyan.
Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 48 Ayat 4 PP Tunas, yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital.
"Jadi kalau ada anak usia di bawah 16 tahun masih memiliki akun platform digital atau media sosial, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukannya ke Kementerian Komdigi atau instansi terkait di daerah," kata Kawiyan.
Perlu diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026. Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.
Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.
Kebijakan PT Tunas mulai diterapkan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, ada delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.(H-2)
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
"Bukan perkara Roblox-nya, apapun itu kita coba berusaha melindungi diri kita semua, bangsa kita, terutama generasi-generasi muda dari pengaruh-pengaruh tindak kekerasan,"
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Anggaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diblokir sehingga progres realisasinya untuk 2025 belum dapat disampaikan
Seorang pengembang independen Roblox mengungkap celah keamanan konten berbahaya bagi anak di platform tersebut.
Per 31 Januari 2026, tercatat 45% pengguna aktif harian (DAU) Roblox telah menyelesaikan pemeriksaan usia, dengan 27% di antaranya teridentifikasi berusia di atas 18 tahun.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Inisiatif ini mempertegas komitmen platform dalam melibatkan orangtua secara langsung untuk menyusun kebijakan dan pengembangan Roblox di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved