Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Meskipun regulasi ini diposisikan sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di dunia digital, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko keamanan siber (security) dan privasi data yang sangat mengkhawatirkan.
Tanpa audit keamanan yang transparan dan infrastruktur pelindungan data pribadi yang mumpuni, penerapan PP ini justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi jutaan anak Indonesia.
Kekhawatiran utama berpusat pada mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan oleh aturan ini, yang secara otomatis akan menciptakan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala raksasa. Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa sentralisasi data sensitif ini akan menjadi target utama serangan siber dan kebocoran data di masa depan.
Upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial tidak boleh dilakukan dengan cara mempertaruhkan privasi mereka melalui sistem verifikasi yang belum teruji keandalannya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang kontradiktif jika pemerintah memaksakan implementasi tanpa jaminan keamanan data yang absolut.
Pandangan mengenai landasan filosofis regulasi ini juga datang dari sektor fundamental pendidikan. Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Endang Komalasari, menekankan bahwa pendekatan restriktif seperti pembatasan akses tidak akan menyentuh akar permasalahan selama kualitas pendidikan dasar di Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan. Dia memberikan peringatan keras mengenai arah kebijakan yang dianggap hanya menyentuh permukaan saja.
“Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar edukasi yang kuat,” ujar Endang, Selasa (11/3).
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memberlakukan aturan ini karena tantangan teknis dan sosiologis di lapangan masih sangat kompleks.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah yang hingga saat ini masih jauh dari ideal. Fahira menekankan perlunya komitmen finansial yang nyata sebelum aturan ini dipaksakan berlaku.
“Penerapan PP Tunas ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib melokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah,” tegas Fahira.
Lebih lanjut, Fahira mendorong pemerintah untuk mengadopsi model perlindungan yang lebih holistik dengan belajar dari negara-negara seperti Denmark dan Australia, yang berhasil mengombinasikan regulasi ketat dengan edukasi publik yang masif.
Ia menegaskan bahwa negara harus memfasilitasi peran orangtua sebagai garda terdepan melalui literasi digital yang terstruktur, bukan sekadar memberikan beban tanggung jawab tanpa pembekalan yang cukup.
“Kita harus memasifkan literasi digital berbasis keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi orangtua secara luas. Selain itu, pemerintah harus menjaga dialog multipihak secara berkelanjutan. Pelibatan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas orangtua sangat penting agar regulasi ini tetap adaptif terhadap dinamika teknologi dan tidak menimbulkan ketidakpastian usaha yang merugikan ekosistem digital kita,” tambahnya.
Dengan berbagai pertimbangan mendasar mengenai risiko keamanan data, rendahnya kesiapan aparatur dan anggaran daerah, serta belum memadainya kualitas pendidikan sebagai benteng utama anak, rencana implementasi PP Tunas pada 28 Maret 2026 dinilai terlalu prematur dan perlu ditunda.
Seluruh pihak sepakat bahwa perlindungan anak adalah prioritas, namun hal tersebut harus dicapai melalui sistem yang aman, terencana, dan menyentuh akar permasalahan pendidikan, bukan melalui kebijakan yang terkesan dipaksakan. (E-3)
Meta mulai menonaktifkan akun Instagram, Facebook, dan Threads milik anak di bawah 16 tahun sebelum aturan larangan media sosial Australia berlaku 10 Desember.
YouTube menilai aturan baru Australia yang melarang pengguna di bawah 16 tahun mengakses media sosial tergesa-gesa dan justru dapat membahayakan anak.
Dua remaja Australia menggugat larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menilai kebijakan pemerintah melanggar hak komunikasi dan tidak proporsional.
Tanpa perincian parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi akan hapus akun medsos anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak tahapan, daftar platform, dan aturan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 di sini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved