Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

2 Remaja Australia Gugat Larangan Media Sosial untuk Anak

Thalatie K Yani
27/11/2025 07:32
2 Remaja Australia Gugat Larangan Media Sosial untuk Anak
Ilustrasi(freepik)

LARANGAN penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku di Australia pada 10 Desember kini digugat ke Pengadilan Tinggi. Dua remaja berusia 15 tahun, Noah Jones dan Macy Neyland, menilai aturan tersebut inkonstitusional karena merampas hak mereka untuk berkomunikasi secara bebas.

Aturan baru itu mengharuskan perusahaan media sosial, termasuk Meta, TikTok, dan YouTube, memastikan warga Australia di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun di platform mereka. Pemerintah dan kelompok kampanye sebelumnya menyebut kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan algoritma yang dinilai merugikan.

Namun Noah dan Macy, yang menggugat dengan dukungan kelompok hak digital Digital Freedom Project (DFP), menilai kebijakan tersebut mengabaikan hak fundamental anak, termasuk kebutuhan informasi dan ruang bersosialisasi.

“Kita tidak seharusnya dibungkam. Ini seperti buku 1984 karya Orwell, dan itu menakutkan bagi saya,” ujar Macy Neyland dalam sebuah pernyataan.

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Komunikasi Anika Wells menegaskan pemerintah tidak akan mundur.

“Kami tidak akan diintimidasi oleh ancaman. Kami tidak akan diintimidasi oleh gugatan hukum. Kami tidak akan diintimidasi oleh perusahaan teknologi besar. Atas nama para orangtua Australia, kami akan tetap teguh,” katanya di parlemen.

DFP menyatakan gugatan telah didaftarkan pada Rabu. Menurut kelompok itu, larangan ini paling berpotensi merugikan anak-anak rentan, seperti penyandang disabilitas, remaja First Nations, anak-anak di pedesaan dan wilayah terpencil, serta remaja LGBTIQ+. Mereka menilai larangan penuh tidak proporsional terhadap tujuan undang-undang dan berdampak langsung pada komunikasi politik, yang dilindungi secara konstitusional di Australia.

DFP berargumen bahwa pemerintah seharusnya mengutamakan langkah lain untuk meningkatkan keamanan daring, seperti program literasi digital, penerapan fitur ramah anak secara wajib, dan teknologi verifikasi usia yang menjaga privasi.

Noah Jones menilai kebijakan tersebut terlalu mudah diambil tanpa mempertimbangkan kebutuhan generasi muda.

“Kami adalah digital native sejati dan kami ingin tetap terdidik, tangguh, dan cerdas di dunia digital kami... Mereka seharusnya melindungi anak-anak dengan pengaman, bukan membungkam,” ujarnya.

Sebelumnya, media Australia melaporkan bahwa Google, pemilik YouTube, juga mempertimbangkan mengajukan gugatan konstitusional serupa.

Meski perusahaan teknologi keberatan karena harus menerapkan kebijakan tersebut, survei menunjukkan mayoritas orang dewasa Australia mendukung larangan tersebut. Namun sejumlah pegiat kesehatan mental memperingatkan bahwa aturan ini dapat memutus akses anak terhadap ruang pertemanan dan justru mendorong mereka menuju platform yang lebih tidak terkontrol. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik