Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Meta Mulai Tutup Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Jelang Larangan Media Sosial Australia

Thalatie K Yani
04/12/2025 08:00
Meta Mulai Tutup Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Jelang Larangan Media Sosial Australia
Ilustrasi(freepik)

META mulai menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Australia, sepekan sebelum aturan larangan media sosial bagi remaja resmi berlaku. Kebijakan ini beriringan dengan undang-undang baru yang akan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember.

Perusahaan teknologi tersebut bulan lalu mengumumkan bahwa pengguna berusia 13-15 tahun telah menerima pemberitahuan akun mereka akan ditutup mulai 4 Desember. Diperkirakan sekitar 150.000 pengguna Facebook dan 350.000 akun Instagram terdampak. Threads, yang terhubung langsung dengan Instagram, juga ikut terkena imbasnya.

Aturan terbaru Australia mengharuskan perusahaan media sosial mengambil “langkah yang wajar” untuk mencegah pengguna di bawah 16 tahun membuat akun. Pelanggaran dapat berujung denda hingga A$49,5 juta (US$33 juta).

Seorang juru bicara Meta mengatakan kepada BBC bahwa “kepatuhan terhadap undang-undang akan menjadi proses berlapis dan berkelanjutan.” Ia menambahkan Meta mendukung kepatuhan, namun menilai diperlukan pendekatan yang lebih efektif dan tetap menjaga privasi.

Meta mengusulkan agar pemerintah mewajibkan toko aplikasi melakukan verifikasi usia saat pengguna mengunduh aplikasi, termasuk meminta persetujuan orangtua bagi anak di bawah 16 tahun. Dengan begitu, remaja tidak perlu melakukan verifikasi ulang di setiap aplikasi.

Bulan lalu, Meta menyampaikan bahwa pengguna yang teridentifikasi di bawah usia 16 tahun masih diberi kesempatan untuk mengunduh dan menyimpan unggahan, video, serta pesan mereka sebelum akun dinonaktifkan. Remaja yang merasa diklasifikasikan secara keliru dapat meminta peninjauan ulang dengan mengirimkan “selfie video” sebagai verifikasi. Mereka juga bisa mengunggah SIM atau identitas resmi pemerintah.

Selain Instagram, Facebook, dan Threads, platform lain yang masuk dalam cakupan larangan ini adalah YouTube, X, TikTok, Snapchat, Reddit, Kick, dan Twitch.

Pemerintah Australia menegaskan larangan ini bertujuan melindungi anak dari dampak buruk media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dapat mengisolasi kelompok tertentu yang bergantung pada platform digital, serta mendorong anak menjelajah ruang internet yang lebih tidak terawasi.

Menteri Komunikasi Anika Wells mengatakan ia memperkirakan adanya kendala di awal penerapan, namun langkah ini penting demi melindungi Generasi Alpha. “Dengan satu undang-undang, kita dapat melindungi Generasi Alpha dari terseret ke dalam purgatori oleh algoritma predator yang digambarkan penciptanya sebagai kokain perilaku,” ujarnya. Wells menyebut anak-anak saat ini terhubung dengan “tetesan dopamin” sejak pertama kali memiliki ponsel pintar dan akun media sosial.

YouTube, yang awalnya dikecualikan namun kemudian ikut dimasukkan dalam aturan ini, menyebut kebijakan tersebut “terburu-buru” dan menilai pelarangan anak menggunakan akun, yang sebetulnya menyediakan kontrol orangtua, akan membuat platformnya “kurang aman.”

Larangan ini menjadi yang pertama di dunia dan kini tengah mendapat perhatian global. Studi pemerintah Australia tahun ini menemukan 96% anak usia 10-15 tahun menggunakan media sosial, dengan tujuh dari sepuluh terpapar konten berbahaya seperti kekerasan, misogini, serta materi terkait gangguan makan dan bunuh diri. Sementara itu, satu dari tujuh anak melaporkan pernah mengalami perilaku grooming, dan lebih dari setengahnya menjadi korban perundungan siber. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik