Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kemkomdigi Panggil Meta Terkait Isu Kebocoran Data dan Keamanan Reset Password Instagram

Basuki Eka Purnama
16/1/2026 07:24
Kemkomdigi Panggil Meta Terkait Isu Kebocoran Data dan Keamanan Reset Password Instagram
Logo Instagram(AFP/Lionel BONAVENTURE)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi. 

Sebagai langkah konkret, Kemkomdigi telah memanggil pihak Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan penjelasan resmi dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung pada 14 Januari 2026.

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai adanya celah pada proses reset kata sandi yang dikhawatirkan dapat mengekspos data pribadi pengguna. 

Namun, dalam pertemuan tersebut, Meta memberikan klarifikasi bahwa mekanisme reset kata sandi merupakan sistem internal yang bekerja secara otomatis melalui infrastruktur resmi Instagram.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan Meta, sistem tersebut dirancang untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi sensitif pengguna.

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” ujar Alexander.

Terkait laporan pihak ketiga mengenai dugaan kebocoran data yang lebih luas, pihak Instagram menyatakan bahwa proses investigasi internal masih berjalan. 

Langkah tersebut diambil guna memastikan keabsahan klaim yang beredar sekaligus memetakan potensi risiko yang ada. 

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti konkret adanya kebocoran data yang bersumber dari kegagalan sistem mereka.

Alexander menegaskan bahwa tindakan tegas Kemkomdigi dalam memanggil PSE merupakan implementasi dari kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Ia menekankan bahwa perlindungan data adalah harga mati bagi kedaulatan digital Indonesia.

“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan proaktif dalam memperkuat keamanan akun digital masing-masing.

Pemerintah, melalui Komdigi, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. 

Langkah-langkah strategis akan terus diambil demi memastikan keamanan sistem serta perlindungan menyeluruh terhadap data pribadi masyarakat Indonesia di ruang siber. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya