Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Puan Maharani Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos

Ficky Ramadhan
10/3/2026 16:45
Puan Maharani Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyampaikan pidatonya dalam paripurna DPR pembukaan masa sidang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).(Susanto/MI)

KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Puan menilai langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten di media sosial.

"Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak. Saat ini baru untuk umur 16 tahun," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3)

Puan menyoroti fenomena kebebasan di media sosial yang saat ini dinilai sudah pada tahap mengkhawatirkan atau kebablasan. Menurutnya, tanpa adanya batasan umur dan pengawasan ketat, media sosial bisa berdampak buruk bagi perkembangan mental dan sosial anak. Ia berharap kebijakan pembatasan ini tidak hanya berhenti di usia 16 tahun, tetapi juga dievaluasi untuk kategori usia lainnya di masa depan.

Puan menjelaskan bahwa langkah Indonesia ini selaras dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh banyak negara di dunia dengan membatasi media sosial bagi remaja.

"Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

"Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, Jumat (6/3).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya