Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR tengah menggodok aturan pembatasan internet ataupun media sosial terhadap anak. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin menjelaskan negara Eropa seperti Inggris memiliki Online Safety Act atau kebijakan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang dibentuk dalam undang-undang. Kemudian Australia menyetujui pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, pelarangan itu termasuk TikTok, Twitter, hingga Facebook.
"Regulasi di Prancis juga mewajibkan izin orangtua bagi anak di bawah 15 untuk daftar di media sosial. Di Amerika Serikat memiliki regulasi perlindungan privasi online anak. Jadi yang bagus-bagus ini akan kita adopsi jika RUU dibahas, dari pemerintah akan membuat DIM dan dari kami juga akan buat DIM," kata Nurul dalam diskusi publik di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Ia mengatakan kebijakan pembatasan internet terhadap anak masih digodok. Nurul menjelaskan dari 280 juta penduduk Indonesia, ada 32 juta populasi usia anak dan 89 persennya di antaranya menggunakan internet untuk segala macam keperluan. Di antara 89 persen pengguna anak, mereka menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam sehari.
"Sementara dampak buruk penggunaan internet di kalangan anak-anak antara lain 48 persen anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain, 50,3 persen anak melihat konten seksual melalui media sosial. Dan kemudian 2 persen anak diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan lain yang merugikan anak tersebut," sebutnya.
Upaya yang penting dari regulasi pembatasan internet pada anak, kata dia, untuk perlindungan emosional dan psikologis mereka dari cyber bullying, pencurian data pribadi, hingga bahaya konten pornografi.
"Jadi anak-anak tidak memahami kepentingan menjaga informasi pribadi. Mereka mungkin membagikan data seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto tanpa menyadari risikonya. Informasi ini bisa digunakan oleh pelakunya kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, atau bahkan kerentanan keselamatan mereka secara langsung," jelasnya.
Ia berharap ada ketergantungan pada teknologi agar lebih wajar dan bijak menggunakan teknologi. (H-4)
Perlu satu regulasi yang komprehensif yang di satu sisi memberikan hak anak untuk tetap mendapatkan informasi berkomunikasi edukasi dan juga berkreasi
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved