Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH dan DPR tengah menggodok aturan pembatasan internet ataupun media sosial terhadap anak. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin menjelaskan negara Eropa seperti Inggris memiliki Online Safety Act atau kebijakan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang dibentuk dalam undang-undang. Kemudian Australia menyetujui pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, pelarangan itu termasuk TikTok, Twitter, hingga Facebook.
"Regulasi di Prancis juga mewajibkan izin orangtua bagi anak di bawah 15 untuk daftar di media sosial. Di Amerika Serikat memiliki regulasi perlindungan privasi online anak. Jadi yang bagus-bagus ini akan kita adopsi jika RUU dibahas, dari pemerintah akan membuat DIM dan dari kami juga akan buat DIM," kata Nurul dalam diskusi publik di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Ia mengatakan kebijakan pembatasan internet terhadap anak masih digodok. Nurul menjelaskan dari 280 juta penduduk Indonesia, ada 32 juta populasi usia anak dan 89 persennya di antaranya menggunakan internet untuk segala macam keperluan. Di antara 89 persen pengguna anak, mereka menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam sehari.
"Sementara dampak buruk penggunaan internet di kalangan anak-anak antara lain 48 persen anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain, 50,3 persen anak melihat konten seksual melalui media sosial. Dan kemudian 2 persen anak diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan lain yang merugikan anak tersebut," sebutnya.
Upaya yang penting dari regulasi pembatasan internet pada anak, kata dia, untuk perlindungan emosional dan psikologis mereka dari cyber bullying, pencurian data pribadi, hingga bahaya konten pornografi.
"Jadi anak-anak tidak memahami kepentingan menjaga informasi pribadi. Mereka mungkin membagikan data seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto tanpa menyadari risikonya. Informasi ini bisa digunakan oleh pelakunya kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, atau bahkan kerentanan keselamatan mereka secara langsung," jelasnya.
Ia berharap ada ketergantungan pada teknologi agar lebih wajar dan bijak menggunakan teknologi. (H-4)
Perlu satu regulasi yang komprehensif yang di satu sisi memberikan hak anak untuk tetap mendapatkan informasi berkomunikasi edukasi dan juga berkreasi
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Komnas Haji khawatir pembentukan pansus haji 2025 menganggu isu-isu krusial seperti revisi UU penyelenggaraan ibadah haji dan persiapan haji
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved