Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAHANA Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, mengonfirmasi penggunaan lagu dalam acara pernikahan, baik yang diputar maupun dibawakan secara langsung, wajib membayar royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik.
Hal tersebut kemudian memicu respon bernada penolakan dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Willy menyampaikan jika pemutaran musik di acara pernikahan seharusnya tidak dilihat sebagai kegiatan komersil.
“Pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olahraga warga, dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial,” ujar Willy dikutip dari WillyAditya.com.
Willy bahkan menegaskan jika polemik ini seharusnya diselesaikan dengan Revisi UU Hak Cipta. “Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” lanjutnya.
Selanjutnya, ia bersama jajarannya akan mengajak audiensi kepada seluruh musisi untuk membahas mengenai polemik yang bergejolak ini.
Sebelumnya, Robert Mulyarahardja, Kepala Komunikasi Korporat dan Keanggotaan WAMI, menyampaikan untuk pernikahan yang digelar sebagai acara live dan tanpa biaya masuk, royalti yang dikenakan ditetapkan sebesar 2% dari total biaya produksi acara.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” ujar Robert dikutip dari Medcom.id.
Selaras dengan itu, musisi kondang Ari Lasso, juga turut vokal menyuarakan ketidak setujuannya terhadap peraturan tersebut. Bahkan, lewat Instagram pribadinya Ari Lasso mengajak seluruh jajaran musisi, manajemen, dan seluruh elemen yang merasa dirugikan untuk mengaudit WAMI.
“Jangan kita minta bantuan BPK atau KPK, atau siapapun, mereka pasti sibuk dengan urusan yang lebih urgent. Kita patungan aja menyewa lembaga auditor independen,” ujar Ari Lasso pada unggahannya, Rabu (13/8/2025). (WillyAditya/Medcom/Z-2)
Di tengah polemik izin lagu dan royalti antara VISI dan AKSI, enam musisi Indonesia memberi izin terbuka bagi siapa saja untuk membawakan karya mereka.
Sejumlah pengusaha mengeluhkan kebijakan UU Hak Cipta 2014 tentang royalti musik.
Polemik pemungutan royalti oleh LMK dan LMKN yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel menjadi kontroversi.
“Memang gaya preman. Mereka, LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlangsung,"
Berdasarkan regulasi, pemilik usaha seperti kafe, restoran, hotel, mal, hingga transportasi umum wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Rayakan momen lamaran dan pernikahan dengan Paket Lestari dan Mahligai dari Aryaduta Bandung.
RUMAH produksi Adhya Pictures merilis video keseruan para pemain film Yakin Nikah selama proses syuting. Yakin Nikah dibintangi oleh Enzy Storia sebagai pusat cerita dan Maxime Bouttier
The Manohara Wedding Showcase 2025 diselenggarakan pada Minggu (27/7) pukul 12.00 hingga 16.00 WIB di Ballroom The Manohara Hotel Yogyakarta.
AKTRIS dan model Qory Sandioriva membuktikan keteguhannya dalam menghadapi masa lalu, termasuk kegagalan di pernikahan keduanya yang kembali berujung pada perceraian.
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved