Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel menjadi kontroversi lantaran terjadi simpang siur mekanismenya. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang merasa pemungutan royalti berjalan secara semena-mena.
Salah satu yang disoroti adalah LMK memungut royalti dengan menarik mundur sejak Undang-Undang Hak Cipta 2014 disahkan, tanpa meninjau ulang bagaimana suatu lagu diperdengarkan di area komersial seperti restoran dan hotel.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B Sukamdani pun mengkritik kinerja LMK dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang selama ini tidak transparan dan tidak memberikan aturan yang jelas. Salah satunya dialami oleh para pengusaha hotel Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kaget dan bingung dengan kemunculan surat tagihan dari LMKN terkait royalti musik. Tagihan itu datang secara mendadak usai ramainya sengketa royalti yang terjadi dengan Mie Gacoan di Bali.
“Memang gaya preman. Mereka, LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlangsung. Namun, namanya kontrak itu kan harus ada invoice, perjanjian berlaku, itu tidak ada,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B Sukamdani saat ditemui Media Indonesia di Kantor Pusat PHRI di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
“Modelnya benar-benar ugal-ugalan. LMK maupun LMKN tidak ada perwakilan di Lombok. Jadi teman-teman anggota PHRI marah, minta dijelaskan. Jangan karena berlindung di balik UU, UU yang dibuat juga tidak sempurna, ini yang harus diluruskan. Reaksi negatif masyarakat sangat tinggi. Saya coba perhatikan tidak ada yang berada di pihak LMKN,” ungkap Haryadi.(M-2)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Ia menegaskan, karya musik yang sudah terdaftar di Indonesia tidak boleh lagi didaftarkan ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Musisi senior Enteng Tanamal meluncurkan buku berjudul Memahami Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti dalam Industri Musik Indonesia, di Jakarta, Kamis (91/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved