Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel menjadi kontroversi lantaran terjadi simpang siur mekanismenya. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang merasa pemungutan royalti berjalan secara semena-mena.
Salah satu yang disoroti adalah LMK memungut royalti dengan menarik mundur sejak Undang-Undang Hak Cipta 2014 disahkan, tanpa meninjau ulang bagaimana suatu lagu diperdengarkan di area komersial seperti restoran dan hotel.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B Sukamdani pun mengkritik kinerja LMK dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang selama ini tidak transparan dan tidak memberikan aturan yang jelas. Salah satunya dialami oleh para pengusaha hotel Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kaget dan bingung dengan kemunculan surat tagihan dari LMKN terkait royalti musik. Tagihan itu datang secara mendadak usai ramainya sengketa royalti yang terjadi dengan Mie Gacoan di Bali.
“Memang gaya preman. Mereka, LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlangsung. Namun, namanya kontrak itu kan harus ada invoice, perjanjian berlaku, itu tidak ada,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B Sukamdani saat ditemui Media Indonesia di Kantor Pusat PHRI di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
“Modelnya benar-benar ugal-ugalan. LMK maupun LMKN tidak ada perwakilan di Lombok. Jadi teman-teman anggota PHRI marah, minta dijelaskan. Jangan karena berlindung di balik UU, UU yang dibuat juga tidak sempurna, ini yang harus diluruskan. Reaksi negatif masyarakat sangat tinggi. Saya coba perhatikan tidak ada yang berada di pihak LMKN,” ungkap Haryadi.(M-2)
Anggota Baleg DPR Once Mekel mendorong penguatan pengawasan dalam revisi RUU Hak Cipta. Fokus pada transparansi royalti, basis data digital, dan peran LMK
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pertama kalinya mengumumkan jumlah unclaimed royalty atau royalti yang tertahan atau belum diklaim, secara publik.
LMKN dan musisi menyoroti pemahaman publik yang masih rendah terhadap performing rights dan distribusi royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Sony Music ungkap ancaman serius AI generatif yang meniru Beyoncé hingga Harry Styles. Industri musik desak transparansi dan pelabelan konten AI.
LMKN dan musisi menyoroti pemahaman publik yang masih rendah terhadap performing rights dan distribusi royalti.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Ia menegaskan, karya musik yang sudah terdaftar di Indonesia tidak boleh lagi didaftarkan ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved