Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
POLEMIK pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel menjadi kontroversi lantaran terjadi simpang siur mekanismenya. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang merasa pemungutan royalti berjalan secara semena-mena.
Salah satu yang disoroti adalah LMK memungut royalti dengan menarik mundur sejak Undang-Undang Hak Cipta 2014 disahkan, tanpa meninjau ulang bagaimana suatu lagu diperdengarkan di area komersial seperti restoran dan hotel.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B Sukamdani pun mengkritik kinerja LMK dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang selama ini tidak transparan dan tidak memberikan aturan yang jelas. Salah satunya dialami oleh para pengusaha hotel Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kaget dan bingung dengan kemunculan surat tagihan dari LMKN terkait royalti musik. Tagihan itu datang secara mendadak usai ramainya sengketa royalti yang terjadi dengan Mie Gacoan di Bali.
“Memang gaya preman. Mereka, LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlangsung. Namun, namanya kontrak itu kan harus ada invoice, perjanjian berlaku, itu tidak ada,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B Sukamdani saat ditemui Media Indonesia di Kantor Pusat PHRI di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
“Modelnya benar-benar ugal-ugalan. LMK maupun LMKN tidak ada perwakilan di Lombok. Jadi teman-teman anggota PHRI marah, minta dijelaskan. Jangan karena berlindung di balik UU, UU yang dibuat juga tidak sempurna, ini yang harus diluruskan. Reaksi negatif masyarakat sangat tinggi. Saya coba perhatikan tidak ada yang berada di pihak LMKN,” ungkap Haryadi.(M-2)
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan kebijakan ini perlu diatur secara transparan dan akuntabel.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tahun 2022–2024 menunjukkan LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan angka distribusi royalti telah mencapai Rp54 miliar.
KEMENTERIAN Hukum resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya
Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi
Berdasarkan regulasi, pemilik usaha seperti kafe, restoran, hotel, mal, hingga transportasi umum wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) menyebut beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.
Pemerintah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait pemutaran musik di tempat usaha, menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha akan kewajiban pembayaran royalti musik.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemutaran musik di ruang publik.
PHRI NTB mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved