Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

BPKN Dorong LMKN Transparan Besaran Tarif Royalti dan Dasar Penetapannya

Fathurrozak
13/8/2025 10:23
BPKN Dorong LMKN Transparan Besaran Tarif Royalti dan Dasar Penetapannya
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok.(Dok Ist)

BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memberikan tanggapan atas kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi pencipta lagu. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan kebijakan ini perlu diatur secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan hak pencipta lagu tetap terlindungi.

Menurut Mufti, royalti merupakan hak ekonomi yang sah bagi pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, BPKN menilai perlu adanya kepastian terkait tarif, objek pungutan, serta tata cara pembayaran yang jelas dan mudah dipahami publik, termasuk oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan musik dalam kegiatan usahanya.

“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang, tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, serta memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ujar Mufti dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu, (13/8).

BPKN juga merekomendasikan agar LMKN:

  • Membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar penetapannya.
  • Mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang merugikan.
  • Melakukan sosialisasi luas kepada publik, terutama sektor usaha yang terdampak kebijakan ini.

Kebijakan LMKN yang baru ini menuai perhatian karena mulai diberlakukan secara ketat di berbagai sektor, seperti kafe, restoran, hotel, transportasi umum, hingga penyelenggara acara. Beberapa pelaku usaha mengeluhkan beban biaya tambahan, sementara para pencipta lagu berharap pendistribusian royalti dapat berjalan lebih adil.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya