Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEMENTERIAN Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan
Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Berdasarkan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024, angka distribusi meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha.
Terdapat lima poin dalam Permenkum 27/2025 yang digarisbawahi oleh Razilu. Yang pertama, komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Sebelumnya, hanya satu komisioner yang berasal dari pemerintah. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.
Yang ketiga, Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.
Dedy Kurniadi selaku perwakilan Komisioner LMKN baru menyampaikan bahwa pihaknya akan mengendepankan mediasi dalam penyelesaian masalah. LMKN meminta waktu untuk menentukan struktur, mengevaluasi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penarikan royalti ke depan. Dalam pengelolaannya, LMKN berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran terkait royalti dan memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.
"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," ujar Dedy.
DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id. (H-2)
KEMENTERIAN Hukum resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya
Pemerintah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait pemutaran musik di tempat usaha, menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha akan kewajiban pembayaran royalti musik.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemutaran musik di ruang publik.
Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
Berisi enam trek, EP dari Gazzell memadukan tempo kencang dengan melodi serta vokal yang mudah melekat di kepala.
Cakra Khan baru saja menyelesaikan dua konser luar biasa di Asia Tenggara lewat rangkaian Divine Concert Cakra Khan, yang digelar di dua negara yaitu Singapura dan Malaysia.
Laufey juga mempersembahkan sebuah video klip yang digarap di tanah kelahirannya, Islandia, dan disutradarai langsung oleh saudari kembarnya sekaligus pengarah kreatifnya, Junia Lin.
INDONESIA kembali kedatangan grup idola baru bernama Papion, yang beranggotakan empat penyanyi muda dari Indonesia, Thailand, dan Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved