Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWAKILAN Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo menyinggung lemahnya perlindungan hukum kepada komposer yang tak berprofesi sebagai penyanyi maupun pemain band. Kondisi ini dinilai terjadi imbas pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Jokowi dan menterinya Pak Yasona. Karena kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer," kata Dhani saat rapat koordinasi terkait pembahasan royalti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Dhani, komposer kerap tak mendapatkan haknya. Hal ini disebabkan oleh lemahnya implementasi aturan perlindungan hak para pencipta karya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pentolan grup band Dewa 19 itu harap interpretasi hukum mengenai royalti dalam pembahasan revisi beleid itu ke depan tidak mengulang kebijakan era pemerintahan sebelumnya. Dia mengatakan posisi penyanyi justru lebih mudah memperoleh keuntungan dari penggunaan karya lagu ciptaan komposer.
“Saya disini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi seperti Ariel (Noah), komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai pemain band,” ujar Dhani.
Dhani juga menyayangkan tidak adanya permintaan maaf dari pemerintah. Dia menganggap pemerintah lalai mengimplementasikan UU Hak Cipta, hingga membuat para komposer tak mendapat haknya.
“Tidak ada pemerintah maupun siapa saja yang minimal minta maaf, bilang, ‘sorry komposer, kami lalai bekerja’. Enggak ada sama sekali,” ujar Dhani.
Komisi XIII DPR menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan pembayaran royalti lagu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Sejumlah musisi hadir dalam rapat konsultasi terkait membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya serta hak cipta. Rapat berlangsung di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang, 21 Agustus 2025. (Fah/P-3)
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Willy Aditya mengatakan langkah Fraksi NasDem menggelar FGD tersebut untuk mendengar aspirasi publik mengenai revisi UU Hak Cipta.
Komisi XIII DPR menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan pembayaran royalti lagu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menggelar rapat hari ini, Rabu (27/8).
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved