Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
POLEMIK royalti hingga saat ini masih ramai diperbincangkan. Candra Darusman, perwakilan dari Pusat Studi Ekosistem Musik sekaligus Mantan Pengawas LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) angkat bicara terkait isu royalti. Candra mengungkapkan sudah ada 30 ribu tempat yang membayar royalti.
"Di antara polemik ini, sudah ada 30 ribu tempat di Indonesia yang membayar royalti. Ini jarang sekali diangkat," katanya saat ditemui usai acara diskusi bertajuk Isu Royalti Terkini dan Kedepan yang digelar oleh media daring Indonews.id yang berlangsung di The Balai Sarwono, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan angka tersebut menandakan bahwa kesejahteraan dari membayar royalti tersebut ada.
Pada hari ini, Komisi 13 DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama musisi dan pejabat terkait. Rapat tersebut membahas pembayaran royalti lagu serta percepatan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Rapat ini bertujuan menyelesaikan masalah di industri musik nasional dan menghindari kekacauan pengurusan royalti.
Candra berharap Undang-undang yang nantinya direvisi akan berisi aturan yang lebih jelas. "Mudah-mudahan Undang-undang ini akan lebih jelas terutama penerapan royalti ini dan juga SDM LMKN ditingkatkan kualitasnya, ditingkatkan IT software-nya agar database-nya lengkap dan data processing-nya juga lengkap," ungkapnya.
Menurut Candra, pengolektifan royalti ke depannya diharapkan bisa dilakukan dengan sistem digital. Peralihan ke sistem digital bisa dilakukan secara bertahap dan tidak mendadak.
"Saya rasa justru dengan adanya LMKN, itu mengoordinir semuanya agar tidak tumpang tindih. Memang akhirnya hal ini belum berjalan mulus, tapi di situlah pemerintah harus memperkuat peran dari LMKN ini agar dia bisa tegas mengoordinir semua LMK sehingga tidak tumpang tindih. Karena masih ada tumpang tindih di lapangan," jelasnya.
"Dan yang paling penting adalah kita bersama-sama beralih ke sistem digital. Kita sepakati digital seperti apa teknologinya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sedikit demi sedikit sudah beralih ke sistem digital. Ia mencontohkan, untuk konser sekarang sudah ada aplikasinya.
"Dengan aplikasi itu pengumpulan royalti dari konser itu sudah tiga kali lipat," ucapnya.
Hal tersebut menjadi gambaran bahwa sistem digital adalah solusi. Namun masi perlu disepakati seperti apa sistem digital yang akan dipakai.
"Jangan kita langsung ke digital dan membubarkan yang sudah ada. Jadi kita siapkan perangkat digitalnya sambil diperbaiki. Suatu saat kita tinggalkan yang model sekarang, kita masuk ke digital," tuturnya.(M-2)
Vaudy menjelaskan, secara hukum, royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta karya seni maupun musik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
POLEMIK royalti musik di Indonesia berlum berakhir.
Ikang Fawzi menyoroti permasalahan pembagian royalti yang menurutnya belum bisa dikatakan adil karena terlalu banyak ke LMK.
Menurut Dhani, komposer kerap tak mendapatkan haknya.
Berlarut-larut, tak terasa sekitar 30 tahunan (terhitung dari LMK pertama didirikan, Yayasan Karya Cipta Indonesia-KCI circa 1990) sudah terjadi di negeri ini.
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Piyu mengaku tergerak memperjuangkan hak para pencipta lagu. Karena sebagian dari pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang layak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved