Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polemik pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel menjadi kontroversi lantaran mekanismenya yang tidak jelas. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun angkat bicara mengenai kisruh royalti yang saat ini turut memengaruhi pola operasi usaha restoran dan hotel. Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani setidaknya membeberkan ada tiga masalah utama.
“Selama perjalanan Undang-Undang Hak Cipta 2014, memang terjadi banyak masalah. Dalam pembentukan undang-undang tersebut, penyerapan aspirasi pemangku kepentingan juga kurang maksimal. Agak sedikit tertutup. Pada saat pembentukan UU, tidak melibatkan aspirasi pihak yang punya keterkaitan, jadi tidak maksimal,” kata Ketua Umum PHRI Haryadi B Sukamdani saat dijumpai Media Indonesia di kantornya, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, (13/8).
Di Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tercatat, hal yang paling krusial adalah peran LMK dan LMKN yang merupakan pemegang mandat dari para pencipta lagu/musisi. Namun, Haryadi menilai hingga saat ini, pendistribusian royaltinya tidak efektif.
“Mereka memakai sistem blanket. Waktu itu saya juga sudah sampaikan. Kelihatannya dengan model blanket akan timbul reaksi negatif dari sisi penerima hak tersebut,” ungkap Haryadi.
Selain itu, Haryadi juga menyoroti ruang lingkup royalti. Karya-karya mana saja yang bisa dikutip royalti oleh LMK dan LMKN. Bahkan, hingga saat ini, Haryadi melihat ada kebingungan dari komisioner LMKN untuk menetapkan karya-karya seperti lagu nasional dan lagu daerah yang telah menjad public domain, juga turut dipungut royalti.
“Cakupannya tidak jelas. Dari sisi transparansi jadi tidak clear. Ini lembaga yang mengambil dana publik tapi tidak dilaporkan secara terbuka,” lanjutnya.
Ia juga melihat, secara besaran tarif royalti yang ditetapkan, juga masih menjadi masalah.
“Tarif ini tentunya sangat bervariasi dan sangat lebar menurut persepsi orang. Ada misalnya saya ambil contoh resto, dipungut rata Rp120 ribu per kursi. Apakah itu mewakili penerimaan dari seluruh pengguna atau tidak, itu juga jadi pertanyaan," tandasnya. (E-3)
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Ia menegaskan, karya musik yang sudah terdaftar di Indonesia tidak boleh lagi didaftarkan ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Musisi senior Enteng Tanamal meluncurkan buku berjudul Memahami Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti dalam Industri Musik Indonesia, di Jakarta, Kamis (91/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved