Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Royalti Musik Diberikan pada Pencipta, bukan untuk Negara

Abdillah M Marzuqi
06/8/2025 14:59
Royalti Musik Diberikan pada Pencipta, bukan untuk Negara
Ilustrasi(Dok.Freepik)

KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) menyebut beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti ini merupakan bagian bentuk menghormati dan menghargai seluruh karya-karya musik oleh penciptanya.

"Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku, meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Ant/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya