Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEBIJAKAN royalti musik di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini memberikan kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah lembaga sejenis untuk mengelola hak cipta musik.
Sesuai aturan tersebut, hotel, restoran, kafe, maupun penyelenggara acara publik dianggap sebagai pengguna musik. Sehingga wajib membayar royalti sesuai tarif yang berlaku, biasanya dihitung berdasarkan jumlah kamar, kursi, atau biaya produksi acara.
Namun, kebijakan ini belakangan menimbulkan protes dari sejumlah pengusaha, terutama di sektor yang berpotensi bersentuhan langsung dengan musik, seperti kafe dan restoran.
Beberapa hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima tagihan royalti dari LMKN meski mereka tidak memutar musik di area publik. LMKN beralasan, setiap kamar dilengkapi televisi yang memungkinkan tamu memutar musik, sehingga hotel tetap dianggap menggunakan karya musik.
Para pengusaha merasa bingung dan keberatan, karena mereka tidak secara aktif memutar musik, namun tetap harus membayar tagihan royalti yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah per tahun.
Kasus lain terjadi di Pranaya Boutique Hotel, Tangerang Selatan. Mereka menggunakan kicauan burung dan suara jangkrik asli sebagai bagian dari konsep alam hotel.
LMKN mengirimkan surat somasi karena menganggap suara tersebut termasuk musik yang harus berlisensi. Pengelola hotel merasa terkejut karena suara yang digunakan bukan musik rekaman, melainkan suara alam asli.
Banyak pengusaha hotel di Mataram mengaku bingung menerima tagihan royalti. Pasalnya mereka merasa tidak menggunakan musik sebagaimana restoran atau kafe. Mereka berharap ada ruang diskusi dengan LMKN untuk mencari solusi yang lebih adil.
Di Purwakarta, sebuah restoran viral karena mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.000 pada struk pembayaran pelanggan. Biaya ini merupakan bagian dari kewajiban membayar royalti LMKN atas pemutaran lagu berhak cipta di tempat usaha mereka. (Medcom/TikTok/nukamarikopi/Z-2)
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
POLEMIK pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel
Polemik pemungutan royalti oleh LMK dan LMKN yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel menjadi kontroversi.
“Memang gaya preman. Mereka, LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlangsung,"
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan kebijakan ini perlu diatur secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved