Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN royalti musik di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini memberikan kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah lembaga sejenis untuk mengelola hak cipta musik.
Sesuai aturan tersebut, hotel, restoran, kafe, maupun penyelenggara acara publik dianggap sebagai pengguna musik. Sehingga wajib membayar royalti sesuai tarif yang berlaku, biasanya dihitung berdasarkan jumlah kamar, kursi, atau biaya produksi acara.
Namun, kebijakan ini belakangan menimbulkan protes dari sejumlah pengusaha, terutama di sektor yang berpotensi bersentuhan langsung dengan musik, seperti kafe dan restoran.
Beberapa hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima tagihan royalti dari LMKN meski mereka tidak memutar musik di area publik. LMKN beralasan, setiap kamar dilengkapi televisi yang memungkinkan tamu memutar musik, sehingga hotel tetap dianggap menggunakan karya musik.
Para pengusaha merasa bingung dan keberatan, karena mereka tidak secara aktif memutar musik, namun tetap harus membayar tagihan royalti yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah per tahun.
Kasus lain terjadi di Pranaya Boutique Hotel, Tangerang Selatan. Mereka menggunakan kicauan burung dan suara jangkrik asli sebagai bagian dari konsep alam hotel.
LMKN mengirimkan surat somasi karena menganggap suara tersebut termasuk musik yang harus berlisensi. Pengelola hotel merasa terkejut karena suara yang digunakan bukan musik rekaman, melainkan suara alam asli.
Banyak pengusaha hotel di Mataram mengaku bingung menerima tagihan royalti. Pasalnya mereka merasa tidak menggunakan musik sebagaimana restoran atau kafe. Mereka berharap ada ruang diskusi dengan LMKN untuk mencari solusi yang lebih adil.
Di Purwakarta, sebuah restoran viral karena mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.000 pada struk pembayaran pelanggan. Biaya ini merupakan bagian dari kewajiban membayar royalti LMKN atas pemutaran lagu berhak cipta di tempat usaha mereka. (Medcom/TikTok/nukamarikopi/Z-2)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved