Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Sejumlah Pengusaha yang Keluhkan Dampak Kebijakan Royalti Musik LMKN

Abi Rama
15/8/2025 12:54
Sejumlah Pengusaha yang Keluhkan Dampak Kebijakan Royalti Musik LMKN
Ilustrasi(freepik)

KEBIJAKAN royalti musik di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini memberikan kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah lembaga sejenis untuk mengelola hak cipta musik.

Sesuai aturan tersebut, hotel, restoran, kafe, maupun penyelenggara acara publik dianggap sebagai pengguna musik. Sehingga wajib membayar royalti sesuai tarif yang berlaku, biasanya dihitung berdasarkan jumlah kamar, kursi, atau biaya produksi acara.

Namun, kebijakan ini belakangan menimbulkan protes dari sejumlah pengusaha, terutama di sektor yang berpotensi bersentuhan langsung dengan musik, seperti kafe dan restoran.

Hotel Ditagih Royalti karena TV di Kamar

Beberapa hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima tagihan royalti dari LMKN meski mereka tidak memutar musik di area publik. LMKN beralasan, setiap kamar dilengkapi televisi yang memungkinkan tamu memutar musik, sehingga hotel tetap dianggap menggunakan karya musik. 

Para pengusaha merasa bingung dan keberatan, karena mereka tidak secara aktif memutar musik, namun tetap harus membayar tagihan royalti yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah per tahun.

Suara Hewan Juga Dikategorikan Musik

Kasus lain terjadi di Pranaya Boutique Hotel, Tangerang Selatan. Mereka menggunakan kicauan burung dan suara jangkrik asli sebagai bagian dari konsep alam hotel. 

LMKN mengirimkan surat somasi karena menganggap suara tersebut termasuk musik yang harus berlisensi. Pengelola hotel merasa terkejut karena suara yang digunakan bukan musik rekaman, melainkan suara alam asli.

Tagihan Tetap Diterima Meski Tak Memutar Musik

Banyak pengusaha hotel di Mataram mengaku bingung menerima tagihan royalti. Pasalnya mereka merasa tidak menggunakan musik sebagaimana restoran atau kafe. Mereka berharap ada ruang diskusi dengan LMKN untuk mencari solusi yang lebih adil.

Royalti Dicantumkan di Struk Restoran

Di Purwakarta, sebuah restoran viral karena mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.000 pada struk pembayaran pelanggan. Biaya ini merupakan bagian dari kewajiban membayar royalti LMKN atas pemutaran lagu berhak cipta di tempat usaha mereka. (Medcom/TikTok/nukamarikopi/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya